lamurionline.com -- Banda Aceh : Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama eksekutif kembali membahas Rancangan Qanun Banda Aceh Tahun 2021 tentang Pariwisata dan Olahraga. Pembahasan berlangsung di lantai tiga Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (1/9/2021).



“Hari ini Banleg DPRK Banda Aceh membahas lanjutan Raqan Retribusi Pariwisata dan Olahraga,” kata Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius, usai pembahasan. 

Heri Julius menyampaikan, pembahasan raqan ini sudah ada kemajuan signifikan yang mencapai 50 persen, tetapi ada beberapa hal yang masih belum siap dari dinas terkait. 

“Jika mereka sudah siap maka akan dilanjutkan kembali pembahasan pada minggu depan,” kata Heri Julius.

Pembahasan raqan ini dilakukan dengan instansi terkait yakni Dinas Pariwisata dan Dispora Kota Banda Aceh. Namun, pihaknya  juga mengundang Bappeda dan Dinas Pendapatan Keuangan Kota (DPKK) Banda Aceh. 

Qanun ini nantinya akan mengatur semua hal yang berkaitan dengan retribusi yang berada di objek wisata di Kota Banda Aceh. Heri menyontohkan beberapa destinasi wisata yang selama ini ramai pengunjung seperti pantai, museum, atau kapal apung tidak bisa dikutip retribusinya karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya.

“Paling yang mengutip (retribusi) selama ini dari pihak gampong, karena ini aset dan sumber PAD yang lumayan besar untuk Kota Banda Aceh,” ujar Heri Julius. 

Hari Julius menambahkan, pembahasa qanun ini harus segera selesai dibahas dalam waktu dekat. Apalagi kondisi Kota Banda Aceh saat ini membutuhkan sumber PAD yang lebih besar. Oleh karena itu, pihaknya menargetkan raqan ini rampung dibahas dalam tahun 2021. (Mar/Rel)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top