lamurionline.com -- Banda Aceh : Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua.
Dalam Instruksi
Mendagri yang dikeluarkan 18 Oktober itu disebutkan data terbaru yang
menyatakan bahwa tidak ada lagi wilayah di Aceh yang masuk ketagori PPKM level
4. Sebaliknya untuk Aceh hanya berlaku PPKM level 2 dan 3.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Selasa
19 Oktober 2021, saat merilis data terkini penerapan PPKM yang merujuk pada
Intruksi Menteri Dalam Negeri.
Iswanto menyebutkan,
daerah dengan PPKM level 2 di Aceh yakni berlaku untuk Banda Aceh dan Aceh
Tenggara. Sedangkan wilayah dengan PPKM Level 3 yaitu yaitu Kabupaten Aceh
Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat. “Selanjutnya yang juga masuk
PPKM level 3 adalah Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh
Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh
Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, Langsa, dan
Subulussalam,” ujar Iswanto.
Menurut Iswanto, data
terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat positif terkait penanganan
Covid-19 di Aceh. Ia berharap keadaan bisa terus membaik, dimana angka
penularan semakin kecil sehingga PPKM di Aceh bisa berakhir.
Selain itu, Iswanto juga menyampaikan
harapan Pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan
protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari, serta menyukseskan vaksinasi.
Hal itu diharapkan menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok sehingga
pandemi ini dapat berlalu. “Dalam hal ini Pemerintah Aceh juga sangat
mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus
menyukseskan vaksinasi,” kata Iswanto.
*Gubernur Aceh Keluarkan Instruksi PPKM Level 3 dan 2*
Sementara itu Iswanto juga menyebutkan, menindaklanjuti
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021, Gubernur Aceh Nova
Iriansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 22/INSTR/2021
tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan 2. Instruksi itu
dikeluarkan Gubernur Aceh di Banda Aceh Selasa 19 Oktober 2021.
Dalam instruksi itu disebutkan, khusus kepada Walikota Banda
Aceh dan Bupati Aceh Tenggara yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level
situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2 berdasarkan Diktum
Kesatu huruf a angka 1 Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021
tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan
covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,
selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana
Diktum Keempat, Diktum Kelima, dan Diktum Kesepuluh Intruksi Menteri Dalam
Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Sedangkan Khusus kepada 4 Walikota dan 17 Bupati, yang
wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan
asesmen, dengan kriteria Level 3 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 2
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2
dan Level 1 serta
Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa
Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro
secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Ketiga, Diktum
Kelima, dan Diktum Kesepuluh Intruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan
mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.(Muiz/Rel)
0 facebook:
Post a Comment