(aceh.kemenag.go.id/Inmas Aceh) |
lamurionline.com -- Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Tgk H. Faisal Ali atau akrab disapa Abu Sibreh memaparkan tentang perkembangan aliran sesat dan paham keagamaan menyimpang di Aceh.
Hal ini disampaikan Lem Faisal pada kegiatan Temu Konsultasi Penanganan Paham Keagamaan Tahun 2021 yang digelar Kanwil Kemenag Aceh di Hotel Permata Hati, Blang Oi, Banda Aceh, Selasa 23 November 2021.
Menurutnya, terdapat empat kategori aliran keagamaan di Aceh, yaitu tidak sesat dan tidak menyesatkan, sesat dan menyesatkan, sesat saja, dan menyesatkan.
"Munculnya berbagai paham keagamaan yang menyimpang menimbulkan kekacauan dalam perilaku beragama di masyarakat, karena itulah harus ada tindakan preventif dari kita semua memahami ciri-ciri dan berbagai karakter aliran sesat, sehingga dapat ditangkal," kata Abu.
Ia mengajak peserta untuk mengantisipasi dan mencegahnya dengan memahami dan sosialisasi qanun Aceh nomor 8 tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah, fatwa nomor 4 tahun 2011 tentang kriteria aqidah ahlussunnah waljama'ah dan fatwa nomor 4 tahun 2017 tentang kitab-kitab tauhid yang muktabarah di Aceh.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) 23 kabupaten/kota se-Aceh, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten/Kota se-Aceh, dan perwakilan Ormas Islam.
Sebelumnya, temu ini dibuka Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg. Iqbal mengatakan, kegiatan ini penting untuk mengetahui dan mendeteksi munculnya gerakan-gerakan atau aliran sesat di Aceh serta langkah penyelesaiannya.
Iqbal menjelaskan, aliran sesat patut diwaspadai. Menurutnya, gerakan ini menyasar generasi muda yang masih minim pengetahuan keagamaannya.
"Sasaran penyebaran aliran sesat ini anak kita yang rapuh secara pengetahuan keagamaan. Dengan cara tertentu, termasuk dengan perkembangan IT mereka terus menyesatkan anak kita yang mudah terpengaruhi dengan IT," katanya. (Kemenag Aceh)
0 facebook:
Post a Comment