Kepala Sekretariat MPU Aceh, H. Murni, SE., MM membacakan rancangan fatwa MPU Aceh Tahun 2021 tentang Pemindahan Kuburan Menurut Perspektif Hukum Islam, di Aula Tgk. Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh, Rabu (29/9/2021). FOTO/ DOK MPU ACEH

lamurionline.com -- Banda Aceh : Setelah menimbang bahwa ditemukan dalam sebagian kehidupan masyarakat, praktek pembongkaran dan pemindahan kuburan dari satu tempat ke tempat lainnya. Disisi lain, pembongkaran dan pemindahan kuburan berpotensi terjadi pelanggaran syariat dan merendahkan martabat manusia. MPU Aceh memutuskan untuk mengeluarkan fatwa tentang Pemindahan Kuburan Menurut Perspektif Hukum Islam.

Rancangan fatwa tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, H. Murni, SE., MM saat penutupan Sidang Paripurna Ulama –V Tahun 2021 yang berlangsung di Aula Tgk. Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh, Rabu (29/9/21).

“Pemindahan kuburan adalah membongkar dan memindahkan mayat atau tulang belulangnya dari satu tempat ke tempat yang lain. Kedua, membongkar dan memindahkan kuburan sebelum mayat hancur menurut para ahli, hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat,” sebut H. Murni, SE., MM saat memca butir-butir rancangan fatwa tersebut.

Dalam butir ketiganya disebutkan lagi bahwa membongkar dan memindahkan kuburan setelah mayat hancur dan tidak berpotensi menularkan penyakit menurut para ahli, adalah dibolehkan. Selanjutnya, pembongkaran dan pemindahan kuburan yang dibolehkan, harus dilakukan dibawah pengawasan para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten.

“Pemanfaatan lahan kuburan milik pribadi yang telah hancur mayatnya menurut para ahli, hukumnya dibolehkan, kecuali kuburan-kuburan anbiya, aulia, syuhada, orang-orang shaleh dan kuburan yang masuk dalam cagar budaya,” tambahnya saat membacakan butir kelima.

Pada butir terakhir fatwa tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatn lahan kuburan milik pemakaman umum atau waqaf yang telah hancur mayatnya menurut para ahli untuk penguburan baru, hukumnya dibolehkan.

Disamping mengeluarkan enam butir fatwa, MPU Aceh juga mencantumkan lima poin taushiyah yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat. Dalam taushiyah tersebut diharapkan kepada pemerintah untuk memfasilitasi pembongkaran dan pemindahan kuburan karena bencana alam atau terimbas proyek pemerintah. Diharapkan juga kepada pemerintah untuk menyediakan lahan pemakaman yang layak disetiap daerah.

Sementara itu kepada masyarakat, MPU Aceh berharap agar masyarakat dapat memastikan arah kiblat dalam penguburan mayat. Diharapkan pula , masyarakat tidak sembarangan melakukan pembongkaran dan pemindahan kuburan. Masyarakat juga diharapkan agar memperhatikan adab dan tata cara pembongkaran dan pemindahan kuburan.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni berharap agar apa yang telah dihasilkan dalam Sidang Paripurna ini dapat menjadi solusi bagi semua pihak dalam hal pembongkaran kuburan. “Sidang kita kali ini telah menghasilkan beberapa fatwa dan taushiyah yang sudah ditunggu-tunggu hasilnya oleh pemerintah dan masyarakat Aceh, yang telah beberapa waktu lalu mengajukan pertanyaan kepada MPU Aceh terkait pemindahan kuburan. Semoga fatwa ini menjadi solusi atas pertanyaan tersebut, “ harapnya. (Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top