LAMURIONLINE.COM I ACEH BESAR - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menggelar kegiatan sosialisasi PMA No.13 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang dipusatkan di Wisma Hijrah Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Selasa, (23/11).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H. Abrar Zym, S.Ag., M.H diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari 2 Angkatan, anggaran dibebankan pada DIPA Seksi PHU kemenag Aceh Besar tersebut juga dihadiri Kasi PHU Azzahri SH, MH, Kasi Pendidikan Madrasah Suryadi S Ag, Kasi PD Pontren Jamaluddin SE, Kepala Penyelenggara Syariah Drs. H. Imran serta hadir juga beberapa Kepala Madrasah.

Dalam sambutannya Abrar Zym menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tersampaikannya informasi keluarnya regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah haji regular serta dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isi dari PMA No.13 Tahun 2021 tersebut, disamping PMA Nomor 13 Tahun 2021 merupakan penjabaran atau pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan  ibadah haji.

Abrar juga berharap kepada seluruh peserta setelah mengikuti kegiatan ini agar dapat mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah kerjanya masing-masing agar memahami informasi terbitnya regulasi baru tentang penyelenggaraan ibadah haji ini.

“Sudah 2 tahun ini pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji, kita semua sangat berharap pada tahun 2022 nanti semoga pemerintah dapat merealisasikan keberangkatan jamaah haji,” ujarnya.




Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar Azzahri SH,MH, dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi PMA Nomor 13 Tahun 2021. Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat dapat mengetahui prosedur atau tata cara penyelenggaraan ibadah haji yang terbaru serta membangkitkan semangat peserta untuk mendaftar Haji. Adapun tujuannya yaitu agar tersosialisasikannya informasi terbitnya regulasi baru penyelenggaraan ibadah haji reguler serta terwujudnya pemahaman terhadap isi PMA Nomor 13 Tahun 2021.

Narasumber dalam kegiatan tersebut akan di isi oleh Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh Drs. H. Arijal, M. Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H. Abrar Zym.S. Ag., MH dan Ustaz H Masrul Aidi Lc (Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu'eung, Kuta Baro, Aceh Besar).*

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top