Menurutnya, BMA dapat memproduktifkan tanah wakaf dengan menggunakan dana infak dan kemitraan dengan dunia usaha, serta instansi terkait. “Kita sudah mengusulkan dana infak untuk digunakan sebagai stimulus bagi nazir dalam mengembangkan berbagai jenis usaha dan bisnis yang sesuai dengan potensi wakaf di daerah masing-masing,” kata Rahmad.
Dengan pengembangan wakaf produktif, katanya, manfaat wakaf (mauquf alaih) akan semakin dirasakan dan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, nazir semakin menyadari pentingnya melindungi aset wakaf dan melengkapi Akte Ikrar Wakaf dan Sertifikat Tanah Wakaf.
Sementara Kabag Pemberdayaan BMA, Arif Arham menjelaskan, BMA telah melakukan pendataan wakaf produktif di 14 kabupaten/kota pada 13-18 Desember 2021, dengan cara mengirimkan tim ke lapangan untuk melihat dan memetakan potensi 82 persil tanah wakaf, baik yg sudah produktif atau potensial diproduktifkan.
Sebelum mengirimkan tim ke lapangan, BMA melakukan koordinasi dengan Bidang Penais Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh. Demikian juga dalam pendataan tingkat kabupaten/kota tim bekerjasama dengan Baitul Mal Kabupaten/Kota, Kemenag dan Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA).
Arif menambahkan, tahap awal tim BMA mendapatkan data tanah wakaf seluas 165.361 meter dengan nilai Rp 67,4 miliar dapat diproduktifkan. “Dua pertiga dari data tersebut bisa dikembangkan untuk pembangunan gedung, pertanian dan usaha perdagangan,” katanya.
Arif merinci, tanah wakaf dapat dikembangkan untuk pembangunan toko, rumah toko, rumah sewa, gedung TPA, penambahan gedung dayah, apartemen mahasiswa, gudang barang, kilang padi, dan bangunan lainnya.
“Untuk sektor pertanian dan peternakan, dapat dikembangkan sebagai kebun kopi, kurma, jengkol, jeruk, kelapa pandan wangi, kelapa sawit, durian, palawija, pisang, jeruk, tambak udang, ikan lele, walet, dan lain-lain,” urainya.
Sebelumnya, BMA telah melakukan pendataan wakaf produktif di Kabupatan Bireuen pada 25-29 Mei 2021. Dari enam lokasi wakaf yang dikunjungi diperoleh informasi luas tanah wakaf 8.321 meter dengan nilai aset Rp 8 miliar lebih. Tanah wakaf ini dapat dibangun toko, rumah toko, toserba dayah dan rumah sewa.
“BMA akan melanjutkan pendataan wakaf produktif pada tahun 2022 dan pada tahun yang sama, kita sudah usulkan anggaran untuk memproduktifkan wakaf dengan skema stimulus dan investasi. Tentu saja program ini kita mulai secara bartahap dengan harapan menjadi model pemberdayaan wakaf produktif di Aceh,” pungkas Arif. (smh/rel)
0 facebook:
Post a Comment