“Kegiatan ini berlangsung sehari penuh yang dirangkai dengan silaturrahim pengurus dan anggota YWBIC dengan tema solusi percepatan penurunan kemiskinan dan upaya pemberdayaan ekonomi umat,” kata Ketua Panitia Pelaksana, Dr Rajibussalim, MSc.
Rajibussalim menambahkan, sosialisasi Ziswaf merupakan serangkaian kegiatan YWBIC dalam rangka memberi pemahaman tentang Ziswaf, sekaligus mempererat hubungan antara pengurus pengurus, anggota, keluarga dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini untuk memahami visi, misi, dan tujuan YWBIC. Selain itu, diperlukan pemahaman yang benar tentang Ziswaf.
Anggota Badan BMA, Khairina ST menyampaikan, BMA siap bersinergi dan berkolaborasi dalam mengelola dan mengembangkan keuangan sosial Islam (islamic social finance) khususnya di Aceh.
“Kita menyambut baik kerjasama dengan pihak manapun, termaksud dengan YWBIC,” ujarnya.
Dia mengharapkan, pengurus dan anggota YWBIC bekerja secara terpadu untuk memajukan wakaf, yang akhirnya berkontribusi terhadap kebangkitan umat. Dia juga mengapresiasi nama wakaf kurma yang telah memiliki branding dengan wakaf kurma Barbate Aceh.
“Kalau kita search di google, akan muncul wakaf Barbate, sehingga dari wakaf Barbate insya Allah akan terwujud kebangkitan wakaf, yang bukan kita saja yang nikmati, tapi juga dirasakan manfaatnya oleh generasi yang akan datang,” kata Khairina.
Dia menambahkan, sebagai lembaga pemerintah non struktural, BMA memiliki lima tugas utama, yaitu mengelola dan mengembangkan zakat, infak, wakaf, harta agama lainnya dan pengawasan perwalian.
Peserta sosialisasi zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) mendengar serius materi yang disampaikan oleh anggota Badan BMA, Khairina, ST |
Menurut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, setiap orang yang tinggal di Aceh dan perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib membayar zakat melalui Baitul Mal.
“Qanun telah mengatur hukuman bagi yang tidak membayar zakat. Ini sedang kita sosialisasikan dan suatu waktu hukum positif ini dapat diterapkan,” katanya.
Khairina menguraikan beberapa persoalan pengelolaan zakat yang harus dicari solusinya, seperti minimnya literasi masyarakat terhadap islamic sosial finance. Masyarakat belum menempatkan kewajiban zakat sebagai prioritas seperti halnya melaksanakan kewajiban shalat dan puasa.
Masalah lain, rendahnya insentif bagi orang yang membayar zakat. Salah satu insentif yang sedang diupayakan adanya regulasi tentang zakat pengurang pajak.
“Kita juga melihat, dampak distribusi zakat belum merata di masyarakat. Secara umum zakat yang disalurkan belum memberi dampak pada penyelesaian masalah kemiskinan,” katanya.
Dari sisi pengumpulan zakat, katanya, masih banyak pribadi dan perusahaan yang belum menyalurkan kewajiban zakat melalui Baitul Mal. Untuk ini, Baitul Mal terus meningkatkan inovasi sosialisasi dan kemudahan membayar zakat, infak dan wakaf melalui digital platform.
Potensi wakaf
Khairina mengatakan, potensi besar wakaf di Aceh yang mencapai 17 persen dari potensi wakaf nasional. Aset tanah wakaf di Aceh sekitar 16 ribu persil, namun masalahnya masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi, sehingga berpeluang tanah wakaf menjadi masalah, hilang atau digugat ahli waris.
Untuk itu, BMA mendorong nazir mengurus legalitas dan memproduktifkan tanah wakaf yang ada, sehingga manfaat wakaf (maukuf alaih) terus meningkat.
“Jika Ziswaf digerakkan dengan baik, akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa, terutama dalam menjemput kebangkitan peradaban Islam,” katanya.
Sosialisasi Ziswaf dipandu moderator Tajul Fuzari SH. Pesertanya antara lain pengurus YWBIC, wakil Kakanwil Kemenag Aceh dan Aceh Besar, dan Badan Wakaf Indonesia. Hadir juga perwakilan Baitul Mal Banda Aceh dan Aceh Besar, Muspika Kecamatan Blang Bintang dan Masjid Raya, Imum Mukim Kreung Raya, Imum Mukim Cot Saluran, Imum Mukim Bungcala, keusyik, serta tokoh masyarakat Kecamatan Blang Bintang dan Masjid Raya, Aceh Besar.*
Laporan: Zulfikar
Editor: smh
0 facebook:
Post a Comment