Petugas dari Polresta Banda Aceh melakukan penilangan surat mobil yang parkir di ‘zona larangan’ sepanjang Jalan Kakap, samping RSUZA |
lamurionline.com -- Banda Aceh – Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta serta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menggembok roda 10 mobil yang parkir di ‘zona larangan’ sepanjang Jalan Kakap, samping Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Rabu (8/12/2021).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kusuma SH MH mengatakan, 10 mobil yang digembok rodanya itu melanggar lokasi larangan parkir. Umumnya para pemilik kendaraan tahu ada rambu-rambu larangan parkir di sana. Tapi, tetap memarkirkan kendaraan di pinggir jalan yang menjadi zona larangan.
“Begitu ditilang ada saja alasannya, mulai yang sekedar parkir sebentar saja. Lalu, alasan ketiadaan lahan parkir di dalam kompleks rumah sakit serta beralasan kamar pasien yang dikunjungi dekat dengan lokasi parkir dan sebagainya,” kata Aqil.
Pemilik kendaraan tetap diarahkan membayarkan denda tilang melalui bank, setelah petugas gabungan mendatangi pelanggar tersebut di lokasi mobilnya ditilang untuk membuka gembok roda dan menyerahkan surat tilang. Begitu surat tilang diserahkan oleh petugas Kepolisian, SIM atau STNK milik pelanggar itu ditahan sementara sampai yang bersangkutan membayarkan tilang melalui bank. Namun, tetap ada di antara pelanggar yang ingin mengikuti sidang, iya kita persilakan saja,” ungkap Aqil. Hal dimaksud terang Aqil, agar menjadi pelajaran bagi pemilik kendaraan untuk tidak memarkir sembarangan.
Malah, kata Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh itu, ada di antara pelanggar yang sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama. Artinya, dia tahu di lokasi tersebut memang dilarang parkir, karena pernah ditilang sebelumnya.
Tetapi kembali diulangi kesalahannya itu, berarti yang bersangkutan tahu yang dia lakukan tersebut salah dan melanggar,” sebutnya. Kemudian lanjut Aqil, memang di antara para sopir atau pemilik kendaraan yang memang tidak tahu ada rambu-rambu larangan parkir di suatu lokasi. Kebanyakan mereka, lanjut Aqil, berasal dari luar Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, sehingga petugas gabungan hanya memberikan peringatan dan pengertian untuk tidak memarkirkan kendaraannya di lokasi-lokasi dilarang. Tapi, bisa kami katakan warga yang dari Kota Banda Aceh dan Aceh Besar umumnya tahu lokasi-lokasi larangan parkir. Tapi, justru pelanggaran itu sering kali diulangi dan dilakukan.
Sehingga sanksi penilangan pun harus dilakukan,” imbuh Aqil. Aqil juga menerangkan sepanjang Jalan Tgk Daud Beureueh dan Jalan Teuku Nyak Arif, dilarang parkir.
Larangan parkir kendaraan itu ditandai dengan pemasangan rambu larangan parkir (tanda P dicoret). Karena, di samping sepanjang jalan tersebut merupakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), ruas jalan itu juga menjadi jalur melintas angkutan TransKoetaradja. Di samping jalan utama yang menjadi KTL dan terpasang rambu-rambu larangan parkir, ada ruas-ruas jalan lainnya yang juga terpasang rambu larangan parkir.
Kalau ada yang terpasang tanda P dicoret menandakan di kawasan itu dilarang parkir. Kalau pun tidak ada rambu larangan parkir yang terpasang, seperti belokaan, jembatan serta zona-zona rawan lainnya. Tapi, kendaraan tetap tak diperbolehkan parkir dan pemilik kendaraan itu memahaminya, apa di lokasi itu rawan atau berbahaya kendaraan diparkir atau tidak,” demikian Aqil.(Mar)
0 facebook:
Post a Comment