LAMURIONLINE.COM I ACEH - Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal telah disahkan menjadi qanun dalam sidang paripurna di Gedung DPRA Rabu, (29/12) yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Pengesahan Qanun Baitul Mal tersebut bersamaan dengan tiga raqan lainnya, yaitu Raqan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh 2022 – 2037, Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raqan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh.

“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang dengan berbagai dinamika yang terjadi saat pembahasan, Raqan Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal telah disahkan menjadi qanun. Sehingga pada tahun 2022 nanti qanun tersebut sudah bisa digunakan dan dijadikan acuan,” kata anggota DPRA Tgk H. Irawan Abdullah, SAg, Kamis (30/12).

Ketua Komisi VI DPRA itu menjelaskan Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam merencanakan, perhimpunan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan dana zakat, infak dan harta agama lainnya. Program-program di Baitul Mal juga harus berkesinambungan dan diperuntukan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan syariah. 

“Oleh karena itu dana zakat dan infak yang dikelola Baitul Mal Aceh agar ditingkatkan lagi penyalurannya pada sektor-sektor yang produktif. Sehingga akan dapat meningkatkan taraf hidup para penerima bantuan,” kata Tgk Irawan Abdullah.

Politisi PKS ini menambahkan bantuan untuk sektor produktif tersebut sebaiknya haruslah disalurkan secara berkelompok yang disertai dengan pendampingan khusus untuk para penerimanya. Dengan demikian upaya dan target pemerintah Aceh dalam menurunkan angka kemiskinan dapat terwujud.

Menurutnya saat ini program-program di Baitul Mal Aceh untuk pemberdayaan ekonomi produktif sudah terlaksana dengan baik. Meskipun demikian program produktif tersebut perlu ditambah dan ditingkatkan lagi sehingga akan banyak pula masyarakat miskin yang dapat di bantu.

“Adapun hal penting lainnya dengan telah disahkannya qanun tersebut adalah penggunaan dana infaq untuk pembangunan rumah dhuafa agar dapat segera dikerjakan. Saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni. Semoga program tersebut dapat terwujud di tahun 2022 nanti,” tegas Tgk Irawan Abdullah, Aleg DPRA dari Dapil Aceh-1. (murdani/rel)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top