lamurionline.com -- Aceh Besar : Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melakukan rotasi tempat tugas terhadap penyuluh agama Islam fungsional (PNS) yang ada di Kabupaten Aceh Besar.
Penyerahan surat keputusan (SK) di serahkan oleh Kakankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH yang di wakili Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana SAg MSi di dampingi Kasi Bimas Islam H Akhyar SAg MAg di aula PLHUT Kemenag Aceh Besar di Kota Jantho, Kamis (13/1/2022).
Para penyuluh agama yang di rotasi wilayah tugas rata rata telah bertugas lebih dari 8 tahun di satu kecamatan. Dengan jumlah 31 orang penyuluh agama yang berstatus PNS di Aceh Besar, sebelumnya ada 3 kecamatan yang tidak memiliki penyuluh agama PNS yaitu Pulo Aceh, Kota Jantho dan Kuta Cot Glie, setelah di lakukan proses rotasi ini maka seluruh kecamatan di Aceh Besar telah memiliki penyuluh pns.
Untuk itu kepada para penyuluh di minta untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, kordinasi dan kemitraan serta mewujudkan kualitas bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat. Penyuluh Agama harus mempunyai beberapa lembaga binaan khusus dan melakukan berbagai inovasi dan terobosan dalam pelaksanaan tugas pada kelompok binaan harap H Khalid Wardana, mantan penyuluh agama.
Dalam kesempatan tersebut juga di gelar silaturrahmi dan ta'aruf antara penyuluh agama dengan H Akhyar SAg MAg yang baru satu minggu bertugas sebagai Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Besar.
Dalam arahannya H Akhyar meminta jajaran penyuluh agar dapat bekerja maksimal sebagai juru penerang dan juru bicara pemerintah yang menyampaikan pesan pesan agama kepada masyarakat. Berdasarkan KMA nomor 516 tahun 2003, ada 4 tugas dan fungsi penyuluh agama yaitu fungsi informatif, fungsi edukatif, fungsi advokatif dan fungsi konsultatif. (Cek Man)
0 facebook:
Post a Comment