Asisten I Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum bersama Wakil Ketua DPRA, Dalimi, menandatangani dan menerima hasil pemeriksaan kinerja atas Program Vaksinasi, Vokasi dan Pemeriksaan Kepatuhan Pada PT. Bank Aceh Syariah yang berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Banda Aceh, Selasa (11/1/2022). FOTO/ HUMAS PEMERINTAH ACEH

lamurionline.com -- Banda Aceh : Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar, mewakili Gubernur Aceh menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, di Aula BPK, Selasa (11/01/2022).

LHP Kinerja tersebut terdiri atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing TA 2020 s.d. Semester I 2021 dan LHP kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Aceh dan instansi terkait lainnya.

Penyerahan LHP ini dilakukan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo S.E., M.Si., Ak., CSFA, kepada Ketua DPRA yang diwakili Wakil Ketua I DPRA, Dalimi, dan kepada Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten I Pemerintah Aceh, M. Jafar.

Pemut Aryo dalam penjelasannya menyebutkan, pemeriksaan kinerja terkait penyelenggaraan pendidikan vokasi dilatarbelakangi oleh belum terjadinya link and match antara pendidikan vokasi dan pasar kerja, yang ditandai masih tingginya tingkat pengangguran saat ini yang didominasi oleh lulusan pendidikan menengah baik SMA maupun SMK.

BPK berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan masukan yang bermanfaat terkait peningkatan program vokasi tersebut. “Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tematik BPK yang dilakukan secara serentak pada 40 entitas yang terdiri atas 6 kementerian dan 34 Provinsi,” ujar Pemut.

Ia menyebutkan, BPK mencatat upaya dan capaian signifikan dari Pemerintah Aceh dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja, diantaranya telah disusunnya draft Peta Jalan Pengembangan SMK Aceh mewujudkan Centre of Excellence 2019-2022.

Draft peta jalan itu disebut dibutuhkan sebagai panduan dalam menentukan strategi-strategi yang tepat agar cita-cita SMK sebagai pusat keunggulan segera terwujud.

Kemudian juga telah disusunnya Pedoman Pembukaan dan Penutupan Kompetensi Keahlian Bidang SMK. Pedoman tersebut berfungsi untuk memberikan panduan dalam pembukaan dan penutupan kompetensi keahlian sesuai dengan kebutuhan pemakai lulusan.

Selanjutnya juga telah dibentuk Forum Komunikasi Bursa Kerja Khusus (FK BKK) dan melalukan sosialisasi terkait pemantauan lulusan (tracer study). Namun begitu, disamping sejumlah keberhasilan tersebut, BPK juga mencatat beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Di antaranya, perlunya peningkatan fasilitasi SMK untuk memperoleh kerja sama dengan Industri dan Dunia Kerja antara lain pelibatan dinas teknis lainnya baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya, pengesahan draft peta jalan pengembangan SMK, dan kebijakan revitalisasi SMK serta pemberian kemudahan bagi SMK dalam membentuk kemitraan dengan Industri dan Dunia Kerja.

Kemudian juga dinilai perlunya penyelarasan penjaminan mutu pendidikan vokasi dengan kebutuhan Industri dan Dunia Kerja antara lain melalui pemetaan kebutuhan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan industri/sektor unggulan dan penyempurnaan akreditasi.

Selain itu, perlunya sistem informasi pasar kerja dan pemantauan lulusan (tracer study) yang terintegrasi.

Hal itu lantaran sistem informasi pasar kerja merupakan sumber informasi penting terkait bidang pendidikan dan perencanaan keterampilan, perencanaan pembangunan, serta perencanaan tenaga kerja. Adapun tracer study disebut bertujuan untuk mengetahui penilaian diri lulusan atas penguasaan/perolehan kompetensi selama di SMK, masa tunggu kerja, proses pencarian kerja pertama, situasi kerja terakhir.

Sementara itu, pihak BPK juga menyebutkan, pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan vaksinasi Covif-19 pada Tahun 2021 merupakan pemeriksaan tematik BPK yang dilakukan secara serentak pada 84 entitas yang terdiri atas 52 Kab/Kota dan 32 Provinsi.

BPK menyebutkan, Pemerintah Aceh melalui Dinkes Aceh telah berupaya melakukan distribusi vaksin dan logistik kepada 23 Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Namun begitu, berdasar hasil pemeriksaan juga disebut terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian untuk perbaikan.

Di antaranya, perlunya perbaikan dalam mekanisme penyusunan alokasi vaksin dan logistik melalui penyusunan pedoman kerja yang memuat mekanisme alokasi dan logistik vaksinasi Covid-19 yang didukung kertas kerja perhitungan sebagai dasar pengalokasian.

Selanjutnya, perlunya peningkatan koordinasi dengan instansi terkait dalam menata usahakan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 secara tertib dan real time dalam Aplikasi SMILE dan catatan manual instalasi farmasi.

Selain itu, untuk mendukung keberhasilan percepatan vaksinasi Covid-19, diperlukan dukungan pemerintah kabupaten/kota, antara lain melalui percepatan pendataan sasaran secara bottom-up untuk mendapatkan data sasaran riil yang ada di wilayah kab/kota secara lengkap by name by address dengan melibatkan Satker terkait.

BPK dalam kegiatan penyerahan LHP tersebut juga menyebutkan, manfaat dari LHP BPK tidak terletak pada temuan pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan, melainkan pada komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi secara efektif.

Dengan diserahkannya LHP tersebut, BPK berharap Pemerintah Aceh dapat memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan dengan tetap memperhatikan batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

 

LHP Kepatuhan pada PT. Bank Aceh Syariah

Dalam kegiatan tersebut BPK perwakilan Aceh juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pembiayaan Investasi dan Modal Kerja Tahun Buku (TB) 2020 dan Semester I TB 2021 pada PT Bank Aceh Syariah di Kantor Pusat, Kantor Pusat Operasional, dan Kantor Cabang.

Penyerahan LHP ini juga dilakukan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo S.E., M.Si., Ak., CSFA , kepada Ketua DPRA yang diwakili oleh Wakil Ketua I DPRA, Dalimi, kepada Gubernur Provinsi Aceh yang diwakili oleh Asisten I Pemerintah Aceh, M. Jafar dan Direktur Utama PT Bank Aceh, Haizir Sulaiman.

Pemeriksaan ini disebut bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan pembiayaan investasi dan modal kerja telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam LHP juga disebutkan pokok-pokok hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pembiayaan Investasi dan Modal Kerja pada PT Bank Aceh Syariah yang perlu mendapat perhatian. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Direksi Bank Aceh.(Cek Man/Rel)

 

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top