Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani, SE

lamurionline.com -- Banda Aceh : Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menggencarkan razia juru parkir liar atau ilegal. Razia ini juga menyasar seluruh lokasi di Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE mengatakan keberadaan jukir parkir liar berpengaruh pada pendapatan daerah yang bersumber sektor Parkir.

“Banyaknya juru parkir liar berpengaruh terhadap pendapatan daerah (PAD) sehingga, tim di Dishub Kota bekerja maksimal untuk menerbitkan surat tugas untuk jukir-jukir ini,” katanya.

Penertiban juru parkir liar yang sudah dilakukan Dishub Banda Aceh antara lain menyasar pusat perbelanjaan, warung kopi dan lainnya.
“Razia jukir liar akan terus di intensifkan dari sore sampai malam hari menyasar pada jukir liar yang melakukan penjagaan parkir di sejumlah jalan di Banda Aceh,” ujarnya.

Pada pengawasan tersebut, kata Mahdani pihaknya juga menemukan juru parkir resmi yang bertugas tidak menggunakan atribut resmi, sehingga jukir tersebut langsung diberikan teguran dan pembinaan agar kedepannya saat bertugas harus menggunakan atribut resmi supaya masyarakat mengenali yang mana juru parkir resmi atau tidak resmi (liar).

Mahdani menjelaskan razia jukir liar tersebut sangat penting dilakukan menimbang aktivitas ekonomi di Banda Aceh yang mulai normal. Juga, akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.

Mahdani menegaskan, agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

“Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” jelas Mahdani.

Saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan diharuskan untuk melaporkan diri ke Dishub untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh.

Dalam hal ini, Ia berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir. “Warga bisa melapor para Jukir liar kepada petugas Dishub Kota Banda Aceh agar segera ditindak,” demikian Mahdani, Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh.(**)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top