lamurionline.com -- Kota Jantho : Dalam upaya menjaga kebersihan dan keindahan daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol pp dan WH) Aceh Besar terus meningkatkan kerjasama dalam menertibkan serta menutup Tempat Pembuangan Sampah TPA liar yang saat ini terus berjamur.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengatakan, setiap harinya di beberapa lokasi kerap menjadi tempat pembuangan sampah oleh masyarakat secara liar dijaga oleh anggota Satpol PP dan personil kebersihan dari DLH.
“Setiap hari personil kita bersama petugas DLH melakukan penjagaan dibeberapa tempat yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah secara ilegal, ini kita lakukan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” katanya, Selasa (1/2/2022).
Muhajir juga menegaskan, untuk mengalihkan lokasi pembuangan sampah saat ini bisa di buang di lokasi TPA sementara yang disediakan oleh DLH Aceh Besar di wilayah Gampong Ateuk Cut Kecamatan Simpang Tiga.
“Untuk sementara masyarakat dapat membuang sampah di TPA Sementara yang telah disediakan oleh DLH, agar kebersihan dan ketertiban lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan, untuk memanfaatkan TPA sementara tersebut masyarakat dapat berkomunikaai dengan keuchik gampong masing-masing untuk mendaftar ke Gampong Ateuk Cut.
“Masyarakat bisa mendaftar untuk bisa memanfaatkan lahan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar, Muwardi SH, menjelaskan, pembersihan ini merupakan salah satu program dari Bupati Aceh Besar untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang nyaman. “Program ini merupakan program Bupati yang tertuang dalam RPJM untuk menciptakan kehidupan yang sehat,” tutur Muwardi.
Menurut Muwardi, saat ini setiap Gampong telah tersedia motor (becak) pengangkut sampah yang dibeli di melalui dana desa, di harapkan dengan fasilitas tersebut masyarakat dapat memanfaatkannya.
“Selain daerahnya bersih dan juga tersedia lapangan kerja bagi warganya,” pungkas Kadis DLH.(Cek Man)
0 facebook:
Post a Comment