lamurionline.com -- Kota Jantho : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, menangkapnsatu ekor hewan ternak yang berkeliaran di Kota Jantho, Sabtu dini hari.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban dalam penegakan qanun dan peraturan Bupati Aceh Besar. Sebelemnya Pemkab Aceh Besar telah melakukan sosialisasi di Kecamatan Kota Jantho dalam penegakan peraturan bupati yang dimaksud.
“Tim penertiban hewan ternak satpol pp aceh besar terus melakukan patroli siang dan malam hari, hasil patroli yang dilakukan malam minggu pada tanggal 12-2-2022 telah di tangkap satu ekor ternak yang berkeliaran di jalan protokol sesuai hasil sosialisasi dengan para Keuchik,” ujarnya. Minggu (13/2/2022).
Menurutnya, upaya ini untuk menjaga kenyamanan dan keindahan Ibu Kota Aceh Besar.
“Kota Jantho merupakan ibukota kabupaten Aceh Besar sudah tentu harus kita jaga bersama untuk kenyamanan dan keindahan,” terangnya.
Ia menjelaskan, tim penertiban Satpol PP telah menangkap satu ekor sapi yang saat ini untuk sementara di tempatkan di halaman belakang kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar.
“Untuk saat ini, hewan ternak kita amankan dibelakang kantor Satpol PP dan WH sampai datang pemiliknya,” ungkapnya.
Ia menghimbau, untuk pemilik ternak yang merasa melepaskan hewan ternak di Kota Jantho dan tidak kembali ke kandang agar dapat mengecek hewan ternak di kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar.
“Pemilik ternak yang merasa kehilangan, agar mengecek ke kantor Satpol PP dan WH,” pungkas muhajir. (Cek Man)
0 facebook:
Post a Comment