Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. ©2022 Merdeka.com/Alfath Asmunda

 

lamurionline.com -- Banda Aceh : Jumlah mahasiswa yang telah mengembalikan dana beasiswa Pemerintah Aceh, bertambah menjadi 49 orang. Dana yang dikembalikan sudah mencapai Rp582 juta.

“Namun, untuk saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara itu. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (23/2/2022).

Winardy merinci, beberapa waktu lalu ada 11 mahasiswa yang mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan dana pendidikan yang pernah mereka terima walaupun tidak sesuai syarat.

“Enam orang mahasiswa mengembalikannya pada hari Senin 21 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp42,5 juta. Sehari berikutnya, ada lima orang lagi mengembalikan uang dengan total Rp93 juta,” jelasnya.

Kombes Pol Winardy menegaskan, terkait proses penetapan tersangka aktor utama dugaan korupsi beasiswa ini, penyidik Ditreskrimsus akan segara mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.

“Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

400 Mahasiswa Berpotensi Jadi Tersangka

Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 masih berproses. Peningkatan status dari para pelaku utama akan melalui gelar perkara yang dilakukan dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh sudah mengantongi nama sejumlah calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa ini. Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) yang dilakukan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK dan tim, para mahasiswa penerima dana beasiswa, yang tidak memenuhi syarat, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyebut, penyidik menemukan lebih dari 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi syarat. Mereka diduga memberikan kickback (suap) kepada koordinator penyalur beasiswa.

Penyidik sudah memiliki daftar nama dan identitas 400 lebih penerima beasiswa itu. “Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tahu kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Winardy kepada wartawan, Kamis (17/2).

Dia menjelaskan, ramainya calon tersangka ini juga menjadi satu kendala dalam merampungkan kasus dugaan korupsi itu. Apalagi para penerima rata-rata berstatus mahasiswa.

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top