Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. ©2022 Merdeka.com/Alfath Asmunda
lamurionline.com -- Banda Aceh : Jumlah mahasiswa yang telah mengembalikan dana beasiswa Pemerintah Aceh, bertambah menjadi 49 orang. Dana yang dikembalikan sudah mencapai Rp582 juta.
“Namun, untuk saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara itu. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (23/2/2022).
Winardy merinci, beberapa waktu lalu ada 11 mahasiswa yang mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan dana pendidikan yang pernah mereka terima walaupun tidak sesuai syarat.
“Enam orang mahasiswa mengembalikannya pada hari Senin 21 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp42,5 juta. Sehari berikutnya, ada lima orang lagi mengembalikan uang dengan total Rp93 juta,” jelasnya.
Kombes Pol Winardy menegaskan, terkait proses penetapan tersangka aktor utama dugaan korupsi beasiswa ini, penyidik Ditreskrimsus akan segara mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.
“Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
400 Mahasiswa Berpotensi Jadi Tersangka
Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 masih berproses. Peningkatan status dari para pelaku utama akan melalui gelar perkara yang dilakukan dalam waktu dekat.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh sudah mengantongi nama sejumlah calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa ini. Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) yang dilakukan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK dan tim, para mahasiswa penerima dana beasiswa, yang tidak memenuhi syarat, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyebut, penyidik menemukan lebih dari 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi syarat. Mereka diduga memberikan kickback (suap) kepada koordinator penyalur beasiswa.
Penyidik sudah memiliki daftar nama dan identitas 400 lebih penerima beasiswa itu. “Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tahu kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Winardy kepada wartawan, Kamis (17/2).
Dia menjelaskan, ramainya calon tersangka ini juga menjadi satu kendala dalam merampungkan kasus dugaan korupsi itu. Apalagi para penerima rata-rata berstatus mahasiswa.
Diberi Kesempatan Mengembalikan
Akan tetapi, Polda Aceh masih memberi kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat, untuk mengembalikan uang itu ke kas daerah.
“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum para mahasiswa. Ini juga untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama,” ujarnya.
Pihaknya berjanji tetap memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup.
“Dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangkanya bila alat bukti sudah cukup,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi, mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.
Berdasarkan temuan Inspektorat Aceh, beasiswa itu berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang pemohon mandiri.
Sebelumnya, Polda Aceh juga telah memanggil enam anggota DPR Aceh untuk dimintai keterangan. Mereka masing-masing berinisial AA, AS, HY, IU, YH, dan Z. (merdeka.com)
0 facebook:
Post a Comment