Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar H Akhyar M Ag
lamurionline.com -- Kuta Baro : Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Besar H Abrar Zym,S Ag MH menyampaikan bahwa Buku Nikah merupakan pengakuan pemerintah bahwa pasangan ini telah menikah dan memenuhi syarat sebagai yg telah di tentukan. Penyataan ini di sampaikan ketika membuka Bimbingan Perkawinan angkatan III di Kecamatan Kuta Baro, Senin (14/03/22).
Lebih lanjut Abrar meminta agar buku nikah ini di simpan dengan baik jangan sampai hilang serta jangan bawa ke pengadilan (bercerai). Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar H Akhyar M Ag menjelaskan bahwa seluruh KUA terus berupaya untuk penyelenggaraan BINWIN yang baik sesuai ketentuan yang berlaku dan Alhamdulillah sudah tiga angkatan berjalan dari empat kegiatan sebelum bulan Ramadhan tiba.
Ketua Panitia Pelaksana Tgk Muniruddin yg juga kepala KUA Kec Kuta Baro melaporkan bahwa ada 30 pasangan peserta dari 5 kecamatan dan turut di serahkan Buku Nikah secara simbolis dari padangan yang baru saja melaksanakan Nikah oleh bapak Kakankemenag Aceh Besar. (Cek Man/Akhyar)
0 facebook:
Post a Comment