lamurionline.com -- Banda Aceh : Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan komitmen bersama untuk tetap mempertahankan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kesepakatan itu memungkasi polemik yang muncul seakan menyebutkan JKA yang berlangsung sejak lebih dari satu dekade terakhir itu dihentikan.
Kesepakatan itu sesuai hasil rapat yang digelar DPRA bersama Pemerintah Aceh di Ruang Serbaguna DPRA, Rabu (23/3/2022) malam. Rapat membahas nasib JKA yang seharusnya akan berakhir per 1 April mendatang.
Dari pihak DPRA, pertemuan itu dipimpin Plt. Ketua DPRA Safaruddin serta dihadiri seluruh unsur pimpinan dan ketua fraksi DPRA. Sementara dari Pemerintah Aceh hadir Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Selain itu juga hadir para anggota Tim TAPA, para Asisten Sekda, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Direktur RSUDZA serta kepala Biro Hukum dan kepala Biro Organ Setda Aceh. “Kami informasikan bahwa Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat untuk tetap mempertahankan pembayaran premi, kemarin yang kita tunda, hasil kesepahaman APBA 2022,” ujar Safaruddin dalam konferensi pers bersama Taqwallah usai berlangsungnya rapat.
Kedua belah pihak juga setuju untuk memikirkan bersama terkait sumber dana yang akan digunakan; yang diharapkan akan terjawab melalui pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) nantinya. (CeK Man/Rezha)
0 facebook:
Post a Comment