lamurionline.com -- Kota Jantho : Demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan pengguna jalan serta keindahan dan kebersihan lingkungan pasar Lambaro, Satpol PP dan WH Aceh Besar memberikan teguran terakhir bagi pedagang yang kanopinya masih melewati batas hingga menjorok ke jalan dan lapak penjualan ilegal terutama di jalur rel kereta api, Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (3/3/2022).
Selain menyerahkan SP-3, Petugas juga memindahkan tiga mobil buah yang berjualan diatas badan jalan Banda Aceh – Medan yang telah berulang kali diminta untuk tidak menggunakan jalan sebagai lapak jualan.
“Penertiban ini semata-mata untuk kenyamanan dan keselamatan bersama, maka untuk itu mari kita jaga bersama supaya kenyamanan berjualan dan keselamatan pembeli serta pengguna jalan terus terjaga, terpaksa tiga mobil kita pindahkan ” tutup Muhajir.
Turut hadir Kadis Lingkungan Hidup Aceh Besar Muwardi SH, Kadishub Azhari SE dan Kabag Prokopim Setdakab Zayadinur SSTP, Camat Ingin Jaya, Al Mubarak Akbar, SSTP serta Kapolsek dan Danramil Ingin Jaya.(Cek Man/*).
0 facebook:
Post a Comment