lamurionline.com -- Banda Aceh – Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes menyetorkan zakat pribadinya melalui konter Baitul Mal Aceh (BMA), Kamis (28/04/2022). Kehadiran Sekda itu disambut langsung oeh Anggota Badan BMA, Mukhlis Sya’ya dan Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden beserta amil BMA lainnya.
Setibanya di kantor BMA itu, Sekda Aceh langsung diarahkan ke ruang muzakki. Di ruangan tersebut sudah menunggu amil BMA yang bertugas menerima zakat dari para muzakki.
Sekda Aceh langsung menyerahkan zakatnya, lalu amil konter BMA menghitung ulang jumlah zakat tersebut dan kemudian mencatatnya. Tak lupa pula Sekda Aceh mengucapkan ijab atas zakatnya itu dan diikuti qabul oleh amil konter BMA.
Seusai penyetoran zakat tersebut, Sekda Aceh langsung meninggalkan kantor BMA.
Anggota Badan BMA, Mukhlis Sya’ya mengucapkan terima kasih kepada Sekda Aceh yang telah memercayai BMA untuk mengelola zakatnya. Selama ini zakat dari para ASN yang sudah mencapai nisab, dipotong langsung oleh Bendahara di SKPA masing-masing.
Adapun zakat yang Sekda setor ini merupakan zakat yang belum di potong atau zakat dari harta lainnya yang sudah mencapai nishabnya, seperti tabungan, emas dan lain-lainnya.
“Alhamdulillah, kita ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Sekda Aceh, semoga semakin berkah rezekinya, dan Allah mudahkan segala urusannya,” ujar Mukhlis Sya’ya.
Sementara itu Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden menambahkan sesuai arahan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, diharapkan kepada semua kelapa SKPA untuk menyetorkan zakat yang belum di potong bendahara di SKPAnya ke BMA. Penyetorannya bisa dengan mendatangi langsung ke kantor BMA atau melalui no rekening yang telah ditentukan.
“Selain Sekda Aceh, hingga hari ini sudah ada beberapa pejabat yang sudah menyetorkan zakatnya, yaitu staf ahli gubernur Aceh, Mawardi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, A Hanan. Kami berharap yang lainnya juga akan segera menyusul, sehingga semakin banyak mustahik yang dapat dibantu melalui dana umat ini,” tutupnya. (Smh/rel)
0 facebook:
Post a Comment