LAMURIONLINE.COM I ACEH BESAR - Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Besar dengan Dukungan Pemkab Aceh Besar akan melaksanakan pemilihan Komite Sekolah/Madrasah (SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/MA sederajat) Berprestasi Se-Kabupaten Aceh Besar. Hal ini disampaikan oleh Prof Dr H Mustani Yahya MSc selaku Ketua MPD Kabupaten Aceh Besar dalam rilis pers yang dikirim ke media beberapa waktu yang lalu. 

"Kegiatan ini sebagai bentuk penghargaan MPD selaku bagian dari Pemkab Aceh Besar untuk komite Sekolah/Madrasah yang ada di Kabupaten Aceh Besar" lanjut Prof. Mustanir. 

Drs Abu Bakar MSi selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa dengan jumlah sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Besar yaitu SD sebanyak 210 buah, MI sebanyak 51 buah, SLTP sebanyak 68 buah, MTs sebanyak 28 buah, dan SMA/MA/SMK sebanyak 54 buah, maka diharapkan akan banyak peserta yang dapat ikut kegiatan ini. 

"Tentunya ini menjadi kesempatan yang cukup bagus bagi pihak sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah untuk memanfaatkan momentum ini bagi kemajuan sekolahnya" sebut Abu Bakar

Untuk diketahui, pemilihan Komite Sekolah/Madrasah berprestasi ini betujuan memberikan penghargaan dan pengakuan kepada Komite Sekolah/Madrasah yang secara nyata berprestasi dalam melaksanakan pengelolaan komite sekolah/madrasah, termasuk kegiatan pendukung yang hasilnya bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan. Selain itu juga untuk meningkatkan motivasi secara berkelanjutan di kalangan Komite Sekolah/Madrasah untuk terus “belajar dan bekerja lebih cerdas” guna menciptakan kinerja yang lebih produktif. Pemilihan ini juga bisa mendorong inovasi dan kreativitas Komite Sekolah/Madrasah dalam menciptakan suasana sekolah/madrasah yang kondusif baik bagi para pendidik, peserta didik, dan tenaga kependidikan lainnya, serta menumbuhkan kebanggaan di kalangan Komite Sekolah/Madrasah terhadap tugas tambahannya sebagai pengurus Komite Sekolah/Madrasah.

Adapun pemilihan Komite Sekolah/Madrasah berprestasi ini sasarannya adalah Komite Sekolah/Madrasah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat/swasta. Selanjutnya Komite Sekolah/Madrasah pada satuan pendidikan yang berlokasi di Aceh Besar. Kemudian Komite Sekolah/Madrasah untuk tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan.

Yang menjadi prinsip dalam penyelenggaraan pemilihan Komite Sekolah/Madrasah berprestasi ini diantaranya, Kompetitif, Objektif, Transparan, dan Akuntabel. Selain itu juga terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yang umum pertama Memiliki SK penetapan Komite Sekolah/Madrasah yang masih berlaku dan disahkan oleh pihak yang berwenang untuk itu. Kedua Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Komite Sekolah/Madrasah di sekolah/madrasah yang sama pada saat mengikuti pemilihan. Ketiga Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah/Madrasah yang disahkan oleh ketua komite. Keempat Memiliki Program Kerja Komite Sekolah/Madrasah yang diketahui/disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Kelima Memiliki stempel pengurus Komite Sekolah/Madrasah. Dan keenam Belum pernah menjadi pemenang I pemilihan Komite Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat Kabupaten Aceh Besar.

Persyaratan khususnya, pertama Memiliki rekening atas nama pengurus Komite Sekolah/Madrasah. Kedua Membuat narasi (minimal berisi: sejarah pembentukan Komite Sekolah/Madrasah; kegiatan dan program kerja Komite Sekolah/Madrasah, termasuk keikutsertaan komite dalam berbagai kegiatan di sekolah/madrasah; perkembangan dan hal-hal penting yang dianggap prestasi dalam pengelolaan organisasi Komite Sekolah/Madrasah selama ini; Tulisan disertai dokumen pendukung seperti foto, uraian waktu dan tempat secara rinci sehingga meyakinkan pembaca; dan Ada lembar pengesahan yang ditandatangani ketua dan sekretaris Komite Sekolah/Madrasah dan diketahui oleh kepala sekolah/madrasah). Ketiga Menyerahkan foto copy KTP atau biodata pengurus Komite Sekolah/Madrasah. Dan keempat Mengembangkan profesionalisme Komite Sekolah/Madrasah.

Adapun mekanisme penyelenggaraan pemilihan Komite Sekolah/madrasah berprestasi sebagai berikut: Pertama Senin tanggal 13 Juni 2022: Pengumuman dan Pengiriman surat pemberitahuan kepada Komite Sekolah/madrasah; Kedua Kamis tanggal 16 Juni 2022: Penjelasan teknis kepada para ketua Komite Sekolah/madrasah di Aula Dekranas Aceh Besar Jalan Lambaro-Blang Bintang Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya. Ketiga Jumat 17 Juni 2022–Senin 15 Agustus 2022: Penerimaan berkas; Keempat Senin 15 Agutus 2022 pukul 01.30: Batas akhir penerimaan berkas; Kelima Selasa 16 Agustus -Senin 22 Agustus 2022: Penilaian berkas (portofolio); Keenam Selasa 23 Agustus 2022-Jumat 26 Agustus 2022: verifikasi lapangan; Ketujuh Senin 29 Agustus 2022: Penetapan Komite berprestasi; Dan kedelapan Pengumuman Pemenang dan Pembagian hadiah pada Senin 05 September 2022 (disesuaikan di hari Upacara HARDIKDA Kabupaten Aceh Besar). Informasi selanjutnya dan Indikator Penilaian Komite Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2022 sebagaimana terdapat dalam panduan, yang dapat diakses melalui http://mpdacehbesar.blogspot.com/


Perlu juga disampaikan bahwa Total hadiah mencapai Rp.102.500.000,- untuk uang pembinaan komite, yaitu uang hadiah untuk enam pemenang disetiap tingkat satuan pendidikan yaitu SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK masing-masing mendapatkan; (pertama SD/MI kategori 1, 2, 3, 4, 5 dan 6; kedua SMP/MTs kategori 1, 2, 3, 4, 5 dan 6; dan ketiga SMA/SMK/MA kategori 1, 2, 3, 4, 5 dan 6). Dengan hadiah masing-masing Hadiah 1: Rp.5.000.000,- Hadiah 2: Rp.4.500.000,- Hadiah 3: Rp.4.000.000,- Hadiah 4: Rp.3.500.000,- Hadiah 5: Rp.3.000.000,- Hadiah 6: Rp.2.500.000,- Dana dana Pembinaan untuk 35 Komite Sekolah/Madrasah @ Rp. 1.000.000,-: Rp 35.000.000,- Untuk Info lebih lanjut dapat menghubungi Tim Sekretariat: Cp. 081360470490 (Subhan), 081360065869 

Reportase: Darwiyati

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top