lamurionline.com -- Kota Jantho – Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab memimpin Rapat Rekonsiliasi Stunting Kabupaten Aceh Besar di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Jumat siang (24/6/2022). Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BKKBN Aceh Drs Sahidal Kastri MPd, Asisten III Setdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, Kadis Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Besar Drs Fadhlan, pejabat OPD terkait, dan pengurus TP-PKK.
Wabup Aceh Besar yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Aceh Besar menyampaikan apresiasi kepada pejabat BKKBN Aceh atas dukungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dan program pembangunan keluarga dan keluarga berencana (Bangga Kencana) di Kabupaten Aceh Besar.
“Kehadiran dan kebersamaan kita pada hari ini merupakan wujud dan komitmen kita untuk mewujudkan Aceh Besar yang maju, sejahtera dan bermartabat dalam Syariat Islam. Hal tersebut dapat kita wujudkan dengan meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, iman dan taqwa masyarakat kita,” ujarnya.
Wabup Aceh Besar menambahkan, berdasarkan Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2021, menunjukkan bahwa angka prevalensi stunting anak yang berusia di bawah dua tahun di Aceh Besar sebesar 32,4%. Hal ini dapat bermakna bahwa terdapat 32 anak dengan kondisi stunting dalam 100 orang anak. Data tersebut tentunya membuat kita semua terkejut, dan banyak pihak yang tidak dapat menerimanya.
“Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak di bawah dua tahun yang disebabkan oleh kekurangan gizi berkepanjangan. Dampak stunting terhadap sumber daya manusia adalah gagal tumbuh yang ditandai dengan berat badan lahir rendah, kecil, pendek dan kurus. Dampak lain adalah hambatan perkembangan kognitif dan motorik yang berpengaruh pada perkembangan otak dan keberhasilan pendidikan,” terang Waled Husaini.
Sebagai upaya untuk mengefektifkan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan untuk percepatan penurunan stunting tersebut, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres tersebut mengamanatkan untuk meningkatkan efektifitas upaya percepatan penurunan stunting di berbagai level pemerintahan dengan membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).
Sejalan dengan rapat rekonsiliasi stunting tersebut, Pemkab Aceh Besar mengajak semua pihak untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan membangun sinergitas lintas sektor, lintas organisasi perangkat daerah, para stake holder, pemerintah gampong dan seluruh lapisan masyarakat dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan strategis untuk mewujudkan percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Aceh Besar.
Pihaknya juga mengajak semua pihak untuk menelusuri kembali proses pendataan stunting dan melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan angka kunjungan ibu yang memiliki anak yang berusia di bawah dua tahun ke Posyandu untuk dilakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan, sehingga akan mendapatkan hasil yang tepat dan benar, sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN Aceh Drs Sahidal Kastri MPd memaparkan materi tentang Kebijakan Program BANGGA KENCANA dan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota. “Dukungan dan kerja keras kita semua sangat diharapkan dalam upaya percepatan penurunan stunting, termasuk di Kabupaten Aceh Besar,” ungkapnya.(Cek Man)
0 facebook:
Post a Comment