“Serta pemantapan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan Aceh,” terang Iswanto kata Iswanto SSTP MM saat menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi di depan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2022-2023 DPRK Aceh Besar, Senin (1/8). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, para kepala OPD dan camat.
Iswanto menjelaskan, keseluruhan pengalokasian belanja daerah Kabupaten Aceh Besar untuk tahun anggaran 2023 terbagi dalam 9 urusan pemerintahan. Yaitu urusan wajib yang yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum, dan unsur kekhususan Aceh, dan keseluruhan urusan tersebut terbagi dalam 38 urusan bidang dan tersebar di 58 OPD di lingkup Pemkab Aceh Besar.
Dalam penetapan PPAS tahun 2023, ungkap Iswanto, struktur pendapatan daerah Aceh Besar direncanakan dengan asumsi total pendapatan daerah sebesar Rp 1.745.654.015.474, dengan persentase distribusinya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 11,53% atau Rp 201.280.000.000, pendapatan transfer sebesar 88,13% atau Rp 1.538.374.015.474, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 0,34% atau Rp 6.000.000.000.
Iswanto menambahkan, asumsi total belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 1.755.654.015.475, yang terdistribusi pada belanja operasi sebesar 60,69% atau Rp 1.065.461.736.138, belanja modal sebesar 7,25% atau Rp 127.230.132.507, belanja tidak terduga sebesar 0,57% atau Rp 10.000.000.000, dan belanja transfer sebesar 31,50% atau Rp 552.962.146.830. “Asumsi total pembiayaan daerah yang terdiri dari sisa lebih penggunaan anggaran atau Silpa, yaitu sebesar Rp 10.000.000.000.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dalam penyusunan APBD, kepala daerah terlebih dahulu menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD.
Menurutnya, dalam menyusun rancangan KUA harus memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategis pencapaian. Kemudian dalam menyusun Rancangan PPAS, hendaknya harus memperhatikan tahapan, antara lain menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas serta program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun.
“Di samping itu, menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan,” katanya. (Smh/Rel)
0 facebook:
Post a Comment