Kegiatan yang di laksanakan di aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar di rangkaikan dengan penyuluhan tentang aspek hukum dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah menampilkan 2 narasumber yaitu Dikha Savana SH MH (Kasi perdata dan tata usaha negara) dan Muhammad Ridha SH (jaksa pengacara negara Kejari Aceh Besar).
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Aceh Besar Basri G menyambut positif kesepakatan bersama antara 2 instansi vertikal ini untuk saling bekerja sama dan dukungan terhadap berbagai kegiatan yang akan di laksanakan. Dengan adanya MoU akan saling mengisi dan memberi advis terutama aspek hukum, apalagi dengan kondisi dinamis yang menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut Basril G berharap agar MoU dapat di implementasikan dengan baik dan tidak hanya bersifat seremoni. Pihak Kejaksaan akan memperkuat pendampingan dalam aspek hukum dan tata usaha negara seperti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga sesuai dengan standar mutu, ketepatan waktu dan regulasi yang berlaku.
Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman SPd MAg di dampingi Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana SAg MSi menjelaskan bahwa penanda tanganan kesepakatan bersama ini sebagai tindak lanjut MoU antara Kanwil Kemenag Aceh dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan tujuan membangun kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, audit hukum dan tindakan hukum lainnya.
Kesepakatan bersama ini juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum sehingga para ASN Kemenag sebagai abdi negara akan senantiasa patuh terhadap aturan hukum, mematuhi dan mempedomani prosedur dan juknis dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Turut hadir pada acara penanda tanganan MoU seluruh kepala seksi, Kepala KUA, Kepala MAN, Kepala MTsN, Kepala MIN, PPK dan pengelola anggaran dari masing masing satuan kerja. (Cek Man)
0 facebook:
Post a Comment