lamurionline.com -- Aceh Besar : Dalam upaya melakukan penataan dan penyelamatan aset harta agama berupa tanah wakaf dan aset tanah negara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar membangun kemitraan dan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk mewujudkan target tersebut, Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg melakukan pertemuan dengan Kepala BPN Aceh Besar Mahdi A.Ptnh MH di kantor BPN, Kota Jantho. Dalam pertemuan yang di ikuti oleh Kasubbag tata usaha Kemenag H Khalid Wardana SAg MSi dan Kasubbag tata usaha BPN Siti Lailina SE membahas tentang berbagai permasalahan tanah wakaf dan tanah aset Kemenag yang belum memiliki sertifikat.
Menurut Kakankemenag Aceh Besar H Salman, masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum memiliki legalitas hukum, bahkan masih ada nazhir wakaf yang enggan mengurus akta ikrar wakaf dan pembuatan sertifikat tanah wakaf. Untuk itu di himbau kesadaran para keuchik, tengku imum dan nazhir wakaf untuk menghubungi kantor KUA di wilayahnya. Sedangkan terhadap tanah KUA dan tanah madrasah yang berstatus hibah untuk Kementerian Agama dan belum nemiliki sertifikat agar kepala KUA dan kepala madrasah untuk lebih pro aktif menjalin komunikasi dengan camat dan tokoh masyarakat.
Alhamdulillah dalam tahun ini ada 3 persil tanah KUA yang mendapat hibah dari Pemkab Aceh Besar yaitu Ingin Jaya, Kuta Malaka dan Pulo Aceh dan pihaknya akan secepatnya menyampaikan usulan pembuatan sertifikat ke BPN, beberapa tanah madrasah juga telah di usulkan ke Pemkab untuk proses hibah, mudah mudahan terwujud, ungkap Khalid Wardana.
Sedangkan kepala BPN, Mahdi menyambut positif kerja sama untuk penyelesaian sertifikat tanah wakaf dan tanah aset Kemenag bahkan pihaknya bersedia ikut serta dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (Cek Man)
0 facebook:
Post a Comment