gambar ilustrasi |
Kita sanggup memberikan beberapa bentuk dan contoh jihad Islam yang perlu dilakukan di zaman kita sekarang ini. Akan tetapi sebelum kita mengemukakan bentuk dan contoh-contoh tersebut, kita merasa perlu untuk menjelaskan di sini hakikat dan kepentingan bentuk-bentuk tersebut.
Hakikat tersebut adalah, bahwa beban mempersiapkan barisan tentara dan mempersenjatainya serta memberikan infak kepadanya, semenjak lahirnya Islam pun senantiasa dibebankan pada kas negara milik pemerintahan Islam, bukan dibebankan pada harta zakat.
Infak untuk tentara, senjata dan peperangan diambil dari harta fai, pajak dan lain sebagainya.
Adapun pengambilan dari zakat hanyalah untuk menyempurnakan beberapa hal saja, seperti nafkah untuk mujahid sukarelawan atau yang seperti itu.
Demikian pula kita melihat Departmen Ketentaraan dan Pertahanan di zaman kini, dibebankan pada kas Keuangan umum, karena ia merupakan biaya tersendiri yang jauh dari hasil zakat. Sebab andaikan biaya yang semacam ini dibebankan pada zakat, pasti akan menghabiskan semua hasil zakat, bahkan tidak akan mencukupinya.
Karenanya kita berpendapat bahwa mempergunakan bagian ini untuk jihad dalam bidang kebudayaan, pendidikan dan mass media lebih utama di zaman kita sekarang ini, dengan syarat hendaknya jihad itu jihad yang benar, sesuai dengan ajaran Islam yang benar, tidak dicampuri unsur-unsur kesukuan dan kebangsaan, dan tidak pula Islamnya dicampuri dengan paham Barat atau Timur, dan dimaksud dengannya membela mazhab, aturan/sistem, negara, kedudukan atau pribadi.
Sebab betapa banyak Islam dijadikan ciri pada suatu yayasan atau kegiatan, akan tetapi isinya sekularisme dan bukan agama. Dengan demikian Islam mesti dijadikan dasar dan sumber, dijadikan tujuan dan arah, dijadikan pedoman dan penuntun, sehingga dengan itu kegiatan tersebut berhak untuk disandarkan kepada Allah dan dianggap jihad fi sabilillah.
Kita sanggup untuk mengemukakan beberapa contoh yang bermacam-macam tentang banyaknya perbuatan yang membutuhkan risalah Islam dewasa ini, dan ia layak secara pasti untuk dinyatakan sebagai jihad fi sabilillah. Mendirikan pusat kegiatan bagi kepentingan dakwah ajaran Islam yang benar dan menyampaikan risalahnya pada orang-orang yang non-Muslim di semua benua, yang berkecamuk di dalamnya berbagai macam agama dan aliran, sesungguhnya termasuk jihad fi sabilillah.
Mendirikan pusat kegiatan Islam yang representatif di negara Islam itu sendiri untuk mendidik pemuda Muslim, menjelaskan ajaran Islam yang benar, memelihara akidah Islam dari kekufuran, memelihara diri dari perubahan pemikiran dan tergelincirnya jalan, serta mempersiapkan diri untuk membela Islam dann melawan musuh-musuhnya, itu pun termasuk jihad fi sabilillah.
Mendirikan percetakan surat khabar yang baik, untuk menandingi berita-berita dari surat khabar yang merusak dan menyesatkan, agar kalimat Allah tetap tegak dan memutuskan dengan pemberitaan yang benar, membela Islam dari kebohongan-kebohongan si pembual, dan syubhatnya orang yang menyesatkan, serta dijelaskan Islam itu oleh orang yang ahlinya yang bersih dari tambahan serta tipuan, semuanya terrnasuk jihad fi sabilillah.
Sesungguhnya menyebarkan buku-buku tentang lslam yang baik,yang bisa menjelaskan maksud Islam, membuka mutiaranya yang tersimpan, menjelaskan keindahan ajaran dan kebenarannya, membuka kesalahan-kesalahan musuh Islam.
Menyebarkan buku-buku yang semacam ini dengan wawasan yang luas, termasuk jihad fi sabilillah.
Mempekerjakan orang-orang kuat yang terpercaya dan yang ikhlas untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut di atas dengan penuh idealisme, penuh kecintaan dan penuh perhitungan untuk berkhidmat pada agama ini, agar cahayanya tetap memanjang di ufuk, menolak tipu daya rnusuh-musuh Islam yang senantiasa menunggu kesempatan, membangunkan anak-anak Islam yang tertidur, dan menandungi propaganda-propaganda Kristen dan yang lain, itu semua termasuk jihad fi sabilillah.
Menolong para da'i yang menyeru pada ajaran Islam yang benar, dari orang-orang yang bermaksud jahat kepadanya dan orang-orang yang mempunyai kekuatan dari luar lslam, menolong mereka dari orang-orang jahat dan murtad dari dalam, sehingga kepada mereka dikenakan berbagai macam kewajiban, dikenakan berbagai macam siksaan, dibunuh, disiksa, diusir, diboikot; maka menolong mereka itu agar tetap tegak dan istiqamah dalam menghadapi kekufuran dan kezaliman, juga termasuk jihad fi sabilillah.
Sesungguhnya memberikan bagian untuk kegiatan yang bermacam-macam tadi, yakni lebih utama bagi si Muslim untuk mengeluarkan zakatnya bahkan bukan sekedar zakat saja. Tidak akan ada yang menolong Islam -- setelah Allah -- kecuali orang Islam itu sendiri, dan terutama di zaman sekarang di mana Islam dianggap sesuatu yang aneh.
Disadur dari Buku Dr. Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Bab Fiisabillah hlm 642-644
0 facebook:
Post a Comment