Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menjelaskan, sebanyak 4 ekor hewan ternak berhasil diamankan dan kini berada di Markas Satpol PP dan WH Aceh Besar di Kota Jantho.
Muhajir mengungkapkan, pihaknya semakin intensif melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran dan dapat mengganggu pengguna jalan raya, terutama di pusat ibukota Kabupaten Aceh Besar di Kota Jantho. “Penertiban tersebut sejalan dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar,” terang Muhajir kepada wartawan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar juga mengharapkan dukungan semua pemilik hewan ternak agar tidak melepas hewan piarannya di tempat-tempat umum yang dapat mengusik kenyamanan warga saat beraktivitas dan mengganggu pengguna jalan raya. Diterangkannya, langkah penertiban ini bertujuan supaya semakin terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi masyarakat.
Sebelum dilakukan penertiban, terangnya, pihak Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama Muspika juga sudah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak ke kecamatan. Sosialisasi itu juga dihadiri para keuchik dan unsur terkait lainnya. Ke depan, diharapkan pemilik ternak pada semua gampong agar tidak lagi melepas hewan di tempat umum maupun jalan raya, sebab rawan menimbulkan kecelakaan lalulintas. “Kami sudah berulangkali mengimbau dan mengajak para pemilik hewan ternak agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama dan terciptanya kondisi yang nyaman dan bersih di wilayah Aceh Besar,” pungkas Muhajir.*
0 facebook:
Post a Comment