lamurionline.com -- Idi – Kuliner Pisang Sale dari Kabupaten Aceh Timur tercatat di Inventarisasi Negara sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK).
Penyerahan surat Inventarisasi Negara sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH kepada Pemkab Aceh Timur yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Timur, Dra. Zuhrawati.
“Penyerahan berlangsung di sela-sela kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, di Kabupaten Aceh Tengah, yang berlangsung Senin 5 September 2022,” kata Dra. Zuhrawati, Senin (12/09/2022).
Katanya, kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal diikuti oleh sejumlah perwakilan dari kabupaten/kota yang ada di Aceh.
“Kita akan mengembangkan produksi pisang sale di Aceh Timur. Jumlah orang yang memproduksi pisang sale di Aceh Timur saat ini mencapai puluhan,” katanya.
0 facebook:
Post a Comment