lamurionline.com -- Banda Aceh – Kerja sama Banda Aceh, Sabang, dan Jantho-Aceh Besar (BASAJAN) yang dideklarasikan pada 2008 oleh Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin, Wali Kota Sabang Munawarliza Zainal dan Bupati Aceh Besar Bukhari Daud harus diintensifkan dan ditingkatkan lagi.
“Kerjasama regional BASAJAN itu lahir dari keinginan untuk memajukan daerah dengan memadukan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, ini sangat baik dan harus diintensifkan serta ditingkatkan lagi,” kata Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq di Banda Aceh, Selasa (4/10/2022).
Seusai bertemu Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi dan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Banda Aceh pada 4 Oktober 2022, Ia mengatakan BASAJAN merupakan sebuah konsep dan strategi kerjasama pembangunan yang dibangun secara terpadu antar-tiga dearah, khususnya di bidang Pariwisata, infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Saya menginginkan bukan hanya sektor pariwisata yang menjadi fokus utama dari BASAJAN, tapi budaya juga tidak boleh dilupakan, begitu juga bidang infrastruktur dan SDM,” katanya lagi.
Menurutnya, Kota Banda Aceh, Sabang dan Kabupaten Aceh Besar memiliki masing-masing keunggulan yang dapat saling mengisi, tiga daerah ini juga selain mempunyai potensi wisata alam dan keindahan pantai serta laut yang memukau, juga memiliki potensi peninggalan sejarah seperti makam ulama, peninggalan zaman kolonial Belanda hingga bukti terjadinya kedahsyatan bencana tsunami akhir 2004.
“Potensi ini harus dikemas secara lebih baik dan menjadi modal terwujudnya Aceh Meutaloe Wareh, Gaseuh Meugaseuh, Bila Meubila serta diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi COVID-19,” tambah Bakri Siddiq.
Sebagaimana di ketahui BASAJAN lahir dari adanya kesamaan visi tiga kepala daerah BASAJAN yakni, Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin, Walikota Sabang Munawarliza Zainal dan Bupati Aceh Besar Bukhari Daud, di Banda Aceh pada bulan Juni 2008 bertepatan dengan acara HUT Kota Banda Aceh ke-803.
Kesepakatan ini selanjutnya diformalkan dalam bentuk Nota Kesepahaman Nomor 17/MOU/2008, dan Nomor 134.4/2531/2008 dan Nomor 119/7424/2008” tertanggal 6 Agustus 2008, dan Peraturan Bersama (Perma) No. 18 th 2009 (Banda Aceh), No. 25 th 2009 (Sabang) dan No. 25 th 2009 (Aceh Besar).
0 facebook:
Post a Comment