Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangatlah penting dilakukan dengan tujuan untuk mengintegrasikan layanan secara berkelanjutan. Ia menambahkan, melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman secara komprehensif bagi pemberi layanan serta memudahkan untuk berkoordinasi dengan berbagai sektor terkait.
Sementara itu, Manager Program PKPM, Dr. Mahmuddin, M.Si, menyampaikan pelatihan managemen kasus merupakan upaya penguatan kapasitas bagi instansi pemerintah agar dalam setiap kasus anak yang ditangani tercatat (case recording) secara rapi, di mana dan kapan peristiwa terjadi, serta sejauhmana sudah ditangani oleh pihak-pihak yang terlibat guna mempermudah dilakukan supervisi agar pemenuhan hak-hak anak terwujud sebagaimana mestinya.
Fasilitator Child Protection PKPM, Mansari, MH menuturkan bahwa pelatihan managemen kasus ini dilaksanakan selama dua hari (17-18 Oktober 22) dan juga telah dilaksanakan sebelumnya di lima Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Barat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari DP3A Kota Banda Aceh, UPTD PPA, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, RSUD Meuraxa, Pekerja Sosial, Dinas Pendidikan, Keuchik Gampong Laksana dan Keuchik Gampong Lambhuk serta Forum Anak Kota Banda Aceh.
"Kita berharap semua pihak yang terlibat dapat mengikuti kegiatan tersebut selama dua hari dan dapat menyerap ilmu managemen kasus dari pemateri serta kita berharap dapat diimplementasikan dalam kenyataan empiris" tutupnya. (munawar AR/rel)
0 facebook:
Post a Comment