lamurionline.com -- Aceh Besar - Tim dari Kantor Kemenag Aceh Besar ,selasa (18/10) mengunjungi Kantor KUA Kecamatan Baitussalam dalam rangka pendataan aset barang milik haji (BMH).
Di sela sela proses pendataan aset BMH, tim yang terdiri dari Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi dengan anggota Kurniawan ST dan Azizuddin melakukan peninjauan ke lokasi lahan hibah Pemerintah Gampong Kajhu untuk pembangunan kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Baitussalam.
Menurut kepala KUA Baitussalam Hamdani SAg, selama ini bangunan kantor KUA berdiri di atas lahan milik gampong yang berstatus hak pakai dan bukan milik Kementerian Agama sedangkan bangunan KUA tercatat sebagai aset barang milik negara (BMN), sehingga pihaknya melakukan pendekatan dan komunikasi dengan tokoh tokoh masyarakat Kajhu untuk dapat di lakukan hibah terhadap tanah KUA atau tanah di lokasi lain.
Akhirnya pihak Pemerintah Gampong Kajhu menyampaikan respon positif dengan menghibahkan tanah di lokasi lain yang lebih strategis di jalan komplek Kajhu Indah dengan ukuran 20 x 25 meter.
Untuk itu Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Gampong Kajhu atas dukungan dan bantuan aset sebagai upaya untuk peningkatan sarana bidang keagamaan. Dengan adanya status legalitas tanah maka untuk kedepan akan di upayakan pembangunan gedung KUA yang refresentatif.
Untuk saat ini dari 23 KUA di Aceh Besar hanya tinggal 4 tanah KUA yang belum tuntas legalitas status tanah yaitu KUA Lhoknga, Peukan Bada, Kuta Baro dan Darul Kamal. Untuk itu di harapkan kepada Kepala KUA agar terus membangun komunikasi dan hubungan silaturrahmi yang lebih intens dengan Camat dan tokoh tokoh masyarakat, harap H Khalid Wardana. (Cek Man)
0 facebook:
Post a Comment