lamurionline.com -- Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA) mengadakan focus group discussion (FGD) membahas rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) tentang susunan organisasi tata kerja (SOTK) Badan Baitul Mal Aceh. Ranpergub ini merupakan turunan dari Qanun nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitu Mal.

Dalam Ranpergub ini membahas mulai dari kedudukan, tugas dan fungsi Badan, keanggotaan, tatacara pemberhentian, pergantian antarwaktu, tenaga profesional hinga tata kerja. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Hermes Palace, Rabu (7/12/2022).

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden mengatakan, ada enam Ranpergub yang sedang disusun, tetapi yang dibahas hari ini tentang SOTK Badan Baitul Mal Aceh terlebih dahulu.

“Tahun 2023 akan kita atur juga Ranpergub tentang salah satu inovasi, yaitu Baitul Mal Gerak Aksi Humanis (BaGAH). Inovasi ini telah mendapatkan penghargaan inovasi terbaik tingkat provinsi Aceh, sudah dua tahun terakhir mampu kita pertahankan,” ungkap Rahmad di sela pembukaan FGD tersebut.

Ia berharap dengan ada Ranpergub itu semua dapat memperlancar pengelolaan dan pengembangan zakat, infak, wakaf, dan harta agama di Baitul Mal Aceh. khusus untuk BaGAH harapannya dapat mempercepat realisasi kebutuhan mustahik.

Kegiatan FGD  dibuka oleh Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal. Dalam sambutan singkatnya ia berharap dengan Ranpergub yang dibahas hari ini menjadi pedoman atau aturan kerja untuk manajemen Baitul Mal Aceh lebih baik ke depan.

“Ke depan kita juga akan digitalisasikan beberapa program Baitul Mal Aceh, sehingga lebih mudah dikontrol,” tutup Mohammad Haikal.( Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top