Hal ini dilakukan terkait beredarnya surat keputusan tentang pengesahan pengurus DPC Apdesi Kabupaten Aceh Besar periode 2022-2027 yang ditandatangani oleh Sdr. Wilda Mukhlis, S.H.I dan Sdr. Yusran, S.Sos.I,.M.H yang menggunakan nama dan logo identik dengan nama dan logo Apdesi.
Pada SK tersebut Sdr. Wilda Mukhlis bertindak selaku Ketua dan Sdr. Yusran sebagai Sekretaris DPD Apdesi Provinsi Aceh. Pjs. Ketua Apdesi Aceh Besar drh. Saiful Isky, M.Si menyampaikan bahwa nama dan logo Apdesi telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor AHU-0001295.AH.01.08.TAHUN 2021 sehingga tidak boleh digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan dari Pengurus Apdesi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Penegasan terkait pelarangan penggunaan nama dan logo tersebut juga tercantum pada Surat Edaran DPP Apdesi Nomor B.010/DPP-APDESI/XI/2021 yang ditandatangani oleh Arifin Abdul Majid, S.Sos,.MM (Ketua Umum) dan Muksalmina, SE (Sekretaris Jenderal).
“Kami minta kepada siapapun yang mencatut nama dan logo Apdesi untuk menghentikannya, karena jelas-jelas bertentangan dengan AD/ART yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia” ujarnya.
Saiful Isky menambahkan bahwa sampai saat ini kepengurusan DPC Apdesi Aceh Besar dijabat oleh Pemangku Jabatan Sementara (Pjs) yang terdiri dari Saiful Isky (Ketua), Khalid Wardana (Sekretaris), Azhari Muhin (Bendahara), Teddy Helvan dan Nanang Hasani (Anggota).
Saat ini kami dalam proses rekonsiliasi dan persiapan pembentukan kepengurusan DPC Apdesi Aceh Besar definitif” tambahnya. (Cek Man)
0 facebook:
Post a Comment