lamurionline.com -- Banda Aceh – Menutup akhir tahun 2022, Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menilai adanya peningkatan kepatuhan pada standar pelayanan publik di Aceh pada tahun 2022. Namun kinerja dan kesetaraan dalam pelayanan publik masih harus terus menjadi perhatian semua lembaga dan aparatur pemberi pelayanan publik di Aceh.  

“Ombudsman RI, lewat perwakilannya di Aceh, sesuai mandatnya ikut memastikan kepatuhan pada standar pelayanan publik. Fasilitas untuk pelayanan publik di kantor-kantor pemerintah yang memberikan pelayanan publik seperti dinas pendidikan, dinas sosial, dinas penanaman modal, polres-polres hingga puskesmas-puskesmas yang diperiksa memang makin baik,” jelas Dian Rubianty, Kepala Perwakilan Ombudsman RI untuk Aceh, di Banda Aceh, Jumat 30/12/2022.

“Tapi fasilitas sarana dan prasarana yang baik perlu diikuti dengan sikap, perilaku, dan tata kelola pelayanan yang baik juga. Kita, misalnya, masih harus terus memastikan kinerja dan kesetaraan dalam pelayanan publik,” imbuh Dian, yang menjabat kepala perwakilan Aceh 2022-2027 sejak 1 Juli 2022.

Seperti indikasi dalam temuan-temuan Ombudsman RI, hasil pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2021 yang dipublikasikan oleh BPS tahun 2022. Laporan ini juga menunjukkan perlunya perhatian pada peningkatan kinerja dan kesetaraan dalam pelayanan publik di Aceh. 

Kesetaraan dan Kinerja dalam Pelayanan Publik  

Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) adalah sebuah indeks komposit yang diukur oleh BPS dengan metode campuran kuantitatif dan kualitatif. IDI mengukur 3 aspek dengan 22 indikator. Ketiga aspek itu adalah kebebasan (7 indikator), kesetaraan (7 indikator), dan kinerja (8 indikator). 

Posisi IDI Aceh cukup baik dengan skor 80,92 dari skor 100 yang mungkin. Skor IDI Aceh ini adalah yang tertinggi di Sumatera. Namun jika diperiksa lebih lanjut, skor Aceh masih relatif rendah untuk indikator 14 ‘kesetaraan dalam pelayanan dasar’ pada aspek kesetaraan, dan indikator 21 ‘kinerja birokrasi dalam pelayanan publik’ pada aspek kinerja. Kedua indikator ini termasuk indikator yang terendah dalam masing-masing aspek dengan skor masing-masing baru pada 73,83 dan 72,60. 

Sebelumnya, Mokhammad Najih, Kepala Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, serta 415 pemerintah kabupaten, pada Kamis, (22/12/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.  Dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau meningkat di tahun 2022 ini.

Mokhammad Najih  menjelaskan, untuk Provinsi Aceh sendiri berada pada zona hijau, sedangkan untuk kabupaten juga banyak yang masuk pada zona hijau yaitu 15 kabupaten, sedangkan yang masuk zona kuning tiga  kabupaten. Berikut daerah yang masuk ke zona hijau, yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Barat, Aceh Timur, Bener Meriah, Nagan Raya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh tengah, Gayo Lues, Pidie, dan Pidie Jaya. 

Sedangkan yang masih berada pada zona kuning, kata Mokhammad Najih, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Simeulue. Demikian juga untuk kota yang sudah berada pada zona hijau yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe, Subulussalam dan Langsa dan satu berada pada Zona Kuning yaitu Kota Sabang. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menyampaikan,  hasil penilaian ini adalah hal positif, sebab pada tahun sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota di Aceh yang berada pada zona hijau. “Hal tersebut tentu menunjukkan perbaikan kepatuhan pada standar pelayanan publik yang meningkat dan menunjukkan adanya komitmen para pimpinan daerah dan pimpinan kepolisian, salah satu instansi vertikal yang kembali diperiksa kepatuhannya tahun ini,” katanya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, kata Dian Rubianty, pada tahun 2022 Ombudsman RI melakukan penyempurnaan penilaian kepatuhan pada standar pelayanan publik. Pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak kepada masyarakat.

Sementara itu, Ilyas Isti, kepala Keasistenen Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Aceh menambahkan bahwa dalam tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima 201 total laporan hingga Jumat, 23/12/2022. Dari jumlah total tersebut terdapat 74 laporan masyarakat, 2 inisiatif pemeriksaan, 76 konsultasi non-laporan, dan 49 tembusan laporan.

Masalah kepegawaian dan agraria masih mendominasi laporan yang masuk dari masyarakat. Dari 74 laporan, 30 laporan dapat ditutup setelah verifikasi. Sementara 44 laporan dilanjutkan hingga ke pemeriksaan.

“Tentu saja pengukuran pada indikator yang berbeda dengan metode yang berbeda hasilnya juga tidak akan sama. Namun dalam tema yang sama, yaitu pelayanan publik, semua indikator yang relevan bisa digunakan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga negara dan masyarakat di Aceh. Kita senang bahwa opini pelayanan publik yang diberikan oleh Ombudsman RI sejalan dengan temuan dalam survei IDI oleh BPS. Kita harapkan ini akan makin memperkuat pelayanan publik di Aceh pada tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya,” tutup Dian Rubianty. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top