lamurionline.com -- Banda Aceh – Dr Teuku Raja Keumangan, SH, MH dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, dalam sidang paripurna yang berlangsung, Selasa (27/12/2022) malam. Politisi Golkar ini terpilih menggantikan posisi Hendra Budian sebagai Wakil Ketua DPR Aceh sisa masa bakti 2019-2024.
Sidang pelantikan Teuku Raja Keumangan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri. Ikut hadir dalam pelantikan tersebut Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, perwakilan Kodam IM, perwakilan Polda Aceh, Kejati Aceh, dan jajaran SKPA serta anggota DPR Aceh.
Sementara surat keputusan pemberhentian Hendra Budian sebagai Wakil Ketua DPR Aceh dibacakan oleh Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi. “Meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Hendra Budian dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPR Aceh masa jabatan 2019-2024,” kata Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi, membacakan keputusan Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.2.4-6339 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPR Aceh, tertanggal 23 September 2022.
Suhaimi mengatakan, keputusan Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Penetapan ini mendapat sambutan meriah dari para undangan dan peserta sidang. Sumpah jabatan Teuku Hendra Keumangan sebagai Wakil Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 dipandu oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sebelumnya diberitakan, DPP Partai Golkar mengusulkan Pergantian Antarwaktu (PAW) Hendra Budian dengan Teuku Raja Keumangan sebagai Wakil Ketua II DPR Aceh dari Fraksi Golkar. Pria asal Nagan Raya tersebut bakal menduduki kursi Wakil Ketua untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Surat Keputusan DPP Partai Golkar sebelumnya diantar Ketua Partai Golkar Aceh, TM Nurlif, bersama anggota Fraksi Partai Golkar dan diterima Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri di ruang kerjanya pada Jumat, 23 September 2022 lalu.
Keputusan pergantian antarwaktu Hendra Budian dengan TRK—sapaan akrab Teuku Raja Keumangan, tertuang dalam surat nomor B-828/GOLKAR/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022. Surat tersebut langsung ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartanto dan Sekjen Lodewijk F Paulus.
Hendra Budian sempat melakukan perlawanan ke Mahkamah Partai Golkar atas usulan tersebut dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022 tertanggal 21 September 2022. Upaya Hendra Budian tersebut menemui jalan buntu setelah mahkamah partai Golkar menolak gugatan tersebut.(Cek Man/*)
0 facebook:
Post a Comment