lamurionline.com -- Kota Jantho – Gedung baru diresmikan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah siap beroperasi. Hal itu merupakan, terkait memberikan pelayanan tentang urusan keagamaan kepada masyarakat.
Kantor baru KUA Darul Imarah tersebut, diresmikan ditandai dengan pemotongan pita, langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh Dr H Iqbal Muhammad SAg MAg, di Lampeuneurut, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (10/1/2023) pagi.
Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal Muhammad S Ag M Ag mengatakan bahwa usai peresmian KUA Darul Imarah akan mulai beroperasi pada Rabu (11/1/2023) atau esok hari. “Untuk hari ini, hanya dilakukan peresmian secara simbolis saja. Besok, telah bisa melanjutkan aktifitas kembali,” ujarnya.
Iqbal menuturkan, dengan peresmian kantor baru tersebut. KUA Darul Imarah harus bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif dari sebelumnya. “Pelayanan sebelumnya memang sudah baik. Namun, diharapkan bisa lebih ditingkatkan lagi,” pintanya.
Selain itu, Ia mengungkapkan, dalam pendaftaran calon pengantin baru, ada aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Hal itu juga, harus dipenuhi oleh calon pengantin baru yang ingin mendaftarkan diri ke KUA.
“Bagi setiap calon pengantin baru, wajib membawa surat keterangan terbebas dari segala sesuatu yang berhubungan dengan narkotika (surat bebas narkoba),” sebutnya.
Sementara itu, Camat Darul Imarah Drs Syarifuddin menjelaskan, sekitar 6 bulan selama masa rekontruksi gedung baru KUA Darul Imarah itu berlangsung, aktifitas pernikahan dilakukan di Dayah Irsyadul ‘Abidin. Dayah tersebut dipimpin oleh Dr Tgk Maimun Abdurrahman Amin. Selama pemakaian tempat tersebut, pimpinan dayah memberikan izin secara cuma-cuma, atau tanpa dipungut biaya apapun. “Untuk itu, kita harus mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada tengku pimpinan dayah,” tuturnya.
Lain dari itu, ia menambahkan, berhubung dengan diresmikan kantor baru yang dengan dekorasi yang sedemikian rupa (bagus), diharapkan seluruh masyarakat yang khususnya dalam Kecamatan Darul Imarah, dapat melangsungkan pernikahan di kantor tersebut.
“Jangan lagi melakukan pernikahan diluar kecamatan. Jika memungkinkan, untuk pendaftar pertama setelah peresmian kantor ini, juga bisa diberikan bonus,” pungkas Syarifuddin.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, juga ikut dihadiri oleh Kakan Kemenag Aceh Besar, Kepala KUA Kecamatan Darul Imarah, anggota DPRK Aceh Besar, Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas, serta para keuchik dan pimpinan dayah dalam Kecamatan Darul Imarah. (Cek Man)
0 facebook:
Post a Comment