lamurionline.com -- Aceh Besar -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melaksanakan penanda tanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan PT Pegadaian Syariah, kamis (19/1) di gedung UDKP Indrapuri Aceh Besar.

Penanda tanganan MoU di lakukan antara Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg dan Assistant Vice Presiden PT Pegadaian Syariah Aceh Syarwani di dampingi Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana dan Kepala Pegadaian Aceh Besar Ronal Fajran di saksikan oleh Kasi Bimas H Akhyar,  Kepala KUA dan ASN Kemenag Aceh Besar.


Nota kesepahaman ini sebagai pedoman dan langkah awal antara Kemenag Aceh Besar dan PT Pegadaian untuk melakukan kerja sama yang di dasarkan asas saling membantu, saling mendukung dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Adapun MoU bertujuan untuk memamfaatkan kemampuan masing masing pihak dalam melaksanakan, mengembangkan dan meningkatkan layanan antara kedua pihak.

Menurut Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana, nota kesepahaman yang telah di tanda tangani meliputi ruang lingkup pelaksanaan sosialisasi, literasi, pemasaran dan pemamfaatan produk produk PT Pegadaian dan saling mendukung kegiatan lainnya yang di laksanakan secara bersama.


Tentunya dengan adanya MoU akan memberi kemudahan bagi ASN Kemenag dalam memilih  program dan layanan di PT Pegadaian yang anti riba, seperti Ar Rum Haji (pembiayaan syariah untuk melaksanakan ibadah haji), Amanah (cicilan kenderaan), Arum BPKB (program pembiayaan syariah untuk pengembangan UMKM dengan jaminan BPKB).

Mekanisme pelaksanaan nota kesepahaman secara rinci akan di jabarkan dalam perjanjian kerja sama yang di buat dan di sepakati secara bersama. Nota Kesepahaman berlaku selama 1 tahun dan dapat di perpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.(Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top