Penanda tanganan MoU di lakukan antara Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg dan Assistant Vice Presiden PT Pegadaian Syariah Aceh Syarwani di dampingi Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana dan Kepala Pegadaian Aceh Besar Ronal Fajran di saksikan oleh Kasi Bimas H Akhyar, Kepala KUA dan ASN Kemenag Aceh Besar.
Adapun MoU bertujuan untuk memamfaatkan kemampuan masing masing pihak dalam melaksanakan, mengembangkan dan meningkatkan layanan antara kedua pihak.
Menurut Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana, nota kesepahaman yang telah di tanda tangani meliputi ruang lingkup pelaksanaan sosialisasi, literasi, pemasaran dan pemamfaatan produk produk PT Pegadaian dan saling mendukung kegiatan lainnya yang di laksanakan secara bersama.
Mekanisme pelaksanaan nota kesepahaman secara rinci akan di jabarkan dalam perjanjian kerja sama yang di buat dan di sepakati secara bersama. Nota Kesepahaman berlaku selama 1 tahun dan dapat di perpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.(Cek Man)
0 facebook:
Post a Comment