Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty bertindak sebagai pembina upacara yang biasa dilaksanakan pada Senin pagi oleh setiap sekolah.
Dalam amanatnya, Dian menyampaikan, pendidikan merupakan salah satu bentuk layanan publik berupa jasa yang diberikan oleh guru kepada murid. Oleh karenanya, sekolah merupakan obyek pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman.
"Sekolah merupakan salah satu tempat yang diawasi oleh Ombudsman, jadi kita berharap agar pelayanan dapat diberikan sebaik mungkin supaya tidak ada keluhan," papar Dian.
Usai upacara, Dian mengingatkan kepala sekolah, bahwa proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) nantinya harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Sekolah MIN 8 Banda Aceh, Mardani, menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan komitmen menjadi sekolah anti maladministrasi.
"Kami siap bermitra dengan Ombudsman dan saat ini kami juga mengumumkan seluruh anggaran, baik yang masuk dan yang keluar," jelasnya.
Selain menerapkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola anggaran, manajemen madrasah juga memastikan partisipasi orang tua peserta didik. "Kami sering melaksanakan rapat komite jika ada hal yang ingin dibahas bersama," tutup Mardani. (Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment