* Jangan Dibiarkan Terbengkalai Bertahun-tahun
Turut mendampingi pj wali kota pada kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jalaluddin, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan M Nurdin, Camat Ulee Kareng Akbar Mirza, dan Kabag Prokopin Setdako Banda Aceh Aulia R Putra.
Di lokasi turut hadir perangkat Gampong Ceurih, sejumlah tokoh masyarakat, dan pihak pimpinan BUMG Makmue Beurata yang telah mengajukan proposal kerja sama pemanfaatan bangunan.
Sebagai informasi, usai dibangun dan diresmikan, Pasar Lamgapang hanya digunakan beberapa bulan oleh para pedagang Setelahnya, bangunan tersebut tidak berfungsi lagi bertahun lamanya dan hingga saat ini kondisinya terbengkalai.
Rencananya, eks Pasar Lamgapang akan digunakan oleh BUMG setempat untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat Gampong Ceurih dan sekitarnya.
Usai mendapat penjelasan serta informasi komprehensif berikut permohonan BUMG Makmue Beurata, pj wali kota memberikan arahan kepada pejabat terkait untuk mengkaji ulang pemanfaatan pasar tersebut. “Saya minta Diskopukmdag untuk mengkaji ulang pemanfaatan bangunan ini agar bisa segera difungsikan,” ujarnya.
Menurutnya, bangunan pasar tersebut harus difungsikan kembali untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat. “Jangan dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun begini. Manfaatkan untuk menunjang aktivitas ekonomi,” kata Bakri Siddiq.
Ia pun menginstruksikan untuk memprioritaskan pengelolaan dan pemanfaatan banguan yang berdiri di atas seluas 1.200 meter persegi tersebut bagi warga setempat, “Agar aset Pemko Banda Aceh ini memberi manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat,” ujarnya lagi.
Menindaklanjuti arahan pj wali kota, Kadiskopukmdag Banda Aceh M Nurdin, mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikan agar bangunan pasar tersebut bisa difungsikan dalam waktu dekat oleh BUMG Ceurih, “Sebagai pusat lokasi usaha untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.”
“Pihak BUMG Ceurih telah mengajukan proposal kerja sama pemanfaatan pasar dan lokasinnya juga telah kami tinjau bersama dengan Bapak Pj Wali Kota dan stakeholder terkait,” katanya.
Menurut M Nurdin, pada prinsipnya pj wali kota menyetujui banguan dimaksud dikelola oleh BUMG Makmue Beurata, “Namun terkait mekanisme kerja sama, nilai sewa pemanfaatan, jangka waktu kerja sama, dan aktivitas pemanfaatan harus sesuai dengan fungsinya.”
“Ini yang harus dibahas dulu oleh tim pemko yang dipimpin oleh Pak Asisten II agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” demikian Nurdin.(Cek Man/*)
0 facebook:
Post a Comment