lamurionline.com -- Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH)  Kota Banda Aceh bersama Muspika Ulee Kareng melakukan Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tinggal di bawah jembatan pango raya kecamatan Ulee Kareng, Kamis (19/1/2023).

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat perihal keberadaan PMKS  yang kerap meresahkan masyarakat sekitar

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama Muspika Kecamatan, Dinas PUPR, Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi dan didampingi jajaran Polsek Ulee Kareng  bergerak cepat untuk melakukan patroli PMKS dengan sasaran gelandangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP, M.Si  mengatakan bahwa Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat, dengan keberadaan PMKS yang meresahkan.

“Walau demikian, kegiatan penertiban ini tetap kami lakukan secara humanis. Kami bersama dengan Muspika Kecamatan Ulee Kareng dan pihak Polsek Ulee Kareng telah berhasil mengamankan PMKS yang berada di dibawah jembatan Pango Raya, kemudian mereka kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk di rehabilitasi kejiwaannya,” ujarnya

Dirinya menjelaskan PMKS tersebut berasal dari luar Kota Banda Aceh, meskipun demikian pihaknya tetap memberikan tindakan yang tegas dan humanis, karena menurut Rizal, mereka bagian dari masyarakat yang harus diberikan pelayanan terbaik.

“Kami melakukan tindakan tegas dan terukur,  PMKS tersebut berasal dari luar Kota Banda Aceh, sebagai sanksinya kita serahkan kepada pihak kesehatan untuk menjalani proses rehabilitasi,” pungkas Rizal. (Cek Man/*)


SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top