“Kita sudah menandatangani kerjasama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Kemenag Aceh terkait syarat nikah harus lampirkan surat Keterangan bebas narkoba. Saat ini sedang tahap sosialisasi kabupaten/kota. Surat akan di tandatangani dan tetap berkoordinasi dengan Jakarta,” kata Sub Koordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Aceh, Khairuddin, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, syarat tambahan nikah tersebut dalam 6 bulan ke depan masih pada tahap sosialisasi dan akan dilakukan pendekatan-pendekatan pada pemerintah daerah dengan berkoordinasi agar konsep itu tidak menimbulkan berbagai permasalahan baru. “Setelah proses sosialisi, syarat tersebut langsung diterapkan di tahun ini,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari BNN, kata Khairuddin, bahwa 70 persen orang yang terkontaminasi narkoba usianya dibawah 30 tahun. Sehingga, kata dia, pihak Kemenag merasa berdosa jika menikahkan pemakai narkoba tanpa memberikan pemahaman bahaya narkoba.
“Terlebih tidak bisa memberikan kenyamanan kepada keluarganya ketika tidak dalam keadaan sadar dan tidak bisa memberikan perhatian kepada keluarganya,” sebutnya.
Khairuddin mengungkapkan bahwa pengguna narkoba sangat sulit memenuhi ekonomi keluarga, karena sebahagian hartanya digunakan untuk membeli narkoba. “Tambahan surat keterangan bebas narkoba untuk menikah juga bertujuan untuk memperbaiki generasi ke depan dan bukan untuk mempersulit seseorang menikah,” katanya.(Hidcom/*)
0 facebook:
Post a Comment