lamurionline.com -- Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Ditlantas Polda Aceh melakukan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile terhadap pengemudi mobil yang melanggar rambu larangan parkir dan parkir kendaraan di sembarang tempat di wilayah Kota Banda Aceh, Senin (13/02/2023).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah, SH, MH mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dan pemberian surat teguran saja.

“Hari ini masih kita sosialisasikan dan diberikan surat teguran pernyataan untuk tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama, setelah selesai kita sosialisasikan akan dilakukan penerapan ETLE Mobile mulai minggu depan,” kata Aqil.

Kata Aqil, upaya ini dilakukan dalam rangka pencegahan kecelakaan lalu lintas akibat parkir di badan jalan dan tempat terlarang lainnya.

“Karena dapat menyebabkan terjadinya penyempitan ruas jalan akibat banyaknya hambatan samping pada ruas jalan raya, ini merupakan salah satu faktor tingginya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. 

Karena itu kita mengutamakan keselamatan para pengguna lalu lintas umum dari ancaman kecelakaan saat sedang beraktifitas di jalan,” katanya.

Aqil memaparkan, bagi masyarakat atau penggemudi yang terkena ETLE Mobile dapat melakukan beberapa cara. Pertama, penindakan pelanggaran rambu atau parkir di sembarang tempat dilakukan dengan secara mobile dengan tindakan gembok roda kendaraaan dan dilakukan foto dokumentasi terhadap kendaraan yang tertangkap tangan melanggar oleh petugas ETLE Ditlantas Polda Aceh, selanjutnya data tersebut dikirimkan ke Silver ETLE pada Ditlantas Polda Aceh untuk diproses.

Kedua, pelanggar yang terkena gembok roda diberikan surat oleh petugas Dishub bersama sama petugas Ditlantas yang berisi Nomor Konfirmasi ETLE, Nomor Konfirmasi ETLE NON BL, Nomor Konfirmasi ETLE Nasional dan Nomor Pengaduan ETLE pada Ditlantas Polda Aceh.

Ketiga, pelanggar diwajibkan segera langsung ke Sentral ETLE pada Ditlantas Polda Aceh untuk melakukan Konfirmasi Tilang ETLE atau bisa melalui Nomor Konfirmasi Tilang ETLE selama 1 X 24 jam, jika dalam limit waktu tersebut tidak melakukan Konfirmasi Tilang maka akan diberlakukan pemblokiran untuk Konfirmasi dan jika dalam limit waktu 14 hari belum juga melapor untuk konfirmasi ke Ditlantas Polda Aceh maka pemblokiran akan dilakukan sampai dengan akhir tahun perpanjangan STNK.

Keempat, untuk Plat Nopol Non BL (luar Aceh) jika terkena ETLE Mobile juga diwajibkan melakukan konfirmasi tilang ke Ditlantas Polda Aceh dan data pelanggarannya akan dikirim melalui aplikasi ETLE ke daerah asal kendaraannya.(Cek Man/*)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top