lamurionline.com -- Aceh Besar -- Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Besar melaksanakan rapat koordinasi dgn BPN, Kejari yang di hadiri oleh Seluruh kepala KUA KEC yang merupakan pejabat pembuat akta ikrar wakaf) PPAIW) dan wakif ( pewakaf) serta Nazir. 

Acara dilaksanakan di gedung PLHUT Kemenag Aceh Besar kota Jantho. Rabu (08/02/23), Kasubbag TU H khalid Wardana mewakili kan Kemenag menjelaskan bahwa kegiatan di ini merupakan implementasi daripada MOU yang telah di lakukan antara Kanwil Kemenag Aceh dengan Badan Pertanahan nasional (BPN) dan kejaksaan tinggi Aceh beberapa minggu yang lalu dan tujuan agar seluruh harta milik Allah ini dapat terselamatkan di dunia dan akhirat. 


Pemateri yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah dari Kejari Aceh Besar Dhika Savana, SH, MH kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang mengupas tentang hukum pewakaf dan perlindungan terhadap bagi petugas yang melaksanakan tugas di lapangan dan peran kejaksaan dalam mendampingi proses pen sertifikasi tanah Wakaf dan Hibah. 

Semey dari BPN Aceh Besar di sampaikan oleh ibu Ratna Keumala kasi penetapan hak dan pendaftaran banyak mengulas tentang kasus yang terjadi di masyarakat dalam proses hibah dan Wakaf dengan tujuan agar tidak terulang kasus tersebut kepada kita semua yang tentunya merugikan masyarakat. 

Sementara ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Besar Tgk Salahuddin meminta seluruh KUA utk terus mengupayakan agar seluruh harta agama ini dapat bersertifikat dan tentu harta itu terselamatkan dan kita mendapat pahala di sisi Allah SWT. 

Acara di tutup dengan menindak lanjuti hasil yang telah di sepakati rapat dan akan duduk kembali bola ada hal hal yang krusial untuk di tindaklanjuti.(Akhyar)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top