Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar melakukan gelar eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut, Senin (6/2/2023).
Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Ketua MS Jantho, DR Muhammad Redha Valevi, SHI, MH, dihadiri oleh sejumlah hakim, panitera dan juru sita adli serta para pejabat TNI dan kepolisian Aceh Besar. Sekitar seratusan personel TNI dan Polisi ikut berjaga-jaga di lokasi.
Menurut nya, mereka yang bersengketa merupakan pemohon (penggugat) atas nama Juliati Binti M.Yacob dan saudaranya, dengan termohon (tergugat) atas nama Rizki Bin Marwan dan saudaranya. Selain SPPU tersebut, ada sejumlah objek sengketa lainnya di Kabupaten Pidie, berupa SPBU, tanah dan toko. Selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasi oleh pihak termohon.
Selain SPBU Indrapuri, objek sengkata kedua pihak lainnya yang berlokasi di Kabupaten Pidie juga telah diputuskan pembagiannya oleh Mahkamah Agung. Sebuah SPBU lainnya di Kota Sigli kepemilikannya tetap oleh Rizki bin Marwan, sementara tanah dan toko di Pidie ditetapkan sebagai milik Juliati.
“Rincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M. Yacob dengan Rizki bin Marwan sebesar Rp 19 miliar. Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp.10,4 miliar merupakan milik Julianti (pemohon) dan 44 persen atau Rp 8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan (termohon).
Penetapan harga ini atas Appraisal Adalah Taksiran Nilai Properti oleh KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik ) yang merupakan adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya,” pungkasnya.(Cek Man/ Muiz/*)
0 facebook:
Post a Comment