lamurionline.com -- Banda Aceh -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg bersama Kepala Kejaksaan Negeri Basril G SH MHum dan Kepala Badan Pertanahan Mahdi A.Ptnh MH, rabu (1/2) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh melakukan penanda tanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pengamanan aset tanah wakaf.

Acara yang di laksanakan oleh Kanwil BPN Aceh dalam rangka Rapat kordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di awali dengan penanda tanganan perjanjian kerja sama antara Kakanwil Kemenag Aceh DR Iqbal SAg MAg dengan Kepala KejaksaanTinggi Bambang Bachtiar SH MHum dan Kepala Kanwil BPN DR Mazwar SH MHum.

Menurut Kakanwil BPN Aceh DR Mazwar,  rapat kordinasi ini sangat istimewa dan melibatkan 3 instansi dari tingkat Provinsi dan dari seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, bahkan di hadiri para Bupati atau pemerintah daerah. Lebih istimewa lagi, Provinsi Aceh sebagai daerah bersyariat Islam di laksanakan perjanjian kerja sama (PKS) yang khusus berkenaan tentang percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan penyelamatan aset harta agama.

Secara regulasi sudah sangat bagus, banyak kemudahan yang di berikan termasuk biaya nol rupiah untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf. Untuk itu di butuhkan dorongan dan dukungan dari berbagai pihak agar program ini dapat berjalan dengan baik.

Menurut Kakankemenag Aceh Besar H Salman di dampingi Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana, perjanjian kerja sama yang di lakukan oleh 3 instansi menjadi sebuah catatan sejarah dalam upaya penyelamatan aset wakaf, apalagi dengan keterlibatan instansi Kejaksaan untuk proses pendampingan hukum, pengawalan dan pendapat hukum maka di harapkan seluruh tanah wakaf dapat memiliki sertifikat. 

Pihak nazir wakaf dan masyarakat di minta pro aktif untuk melakukan pembuatan akta ikrar wakaf di kantor urusan agama (KUA), di usulkan ke kemenag dan BPN. Jangan ada lagi asumsi masyarakat kalau di buat sertifikat akan beralih status atau di ambil alih oleh pemerintah. Tanpa kesadaran dan kepeduliaan masyarakat walaupun di dukung oleh 3 instansi, maka program sertifikasi dan penyelamatan aset wakaf sulit terwujud, ungkap Khalid Wardana, mantan Keuchik teladan Aceh.

Dalam kesempatan tersebut di lakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan di terima oleh nazir wakaf dari Gampong Lamkawe Kecamatan Darul Imarah, Gampong Tanjong Selamat Kecamatan Darussalam dan Nazir Gampong Jurong Peujeura Kecamatan Ingin Jaya. (Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top