MAA Aceh Besar melakukan pendampingan dan konsultasi pembentukan Raqan Gampong Blang Kiree Kecamatan Darul Kamal, di Sekretariat MAA, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (9/3/2023). FOTO/ MC ACEH BESAR
lamurionline.com -- Kota Jantho – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar melakukan pendampingan untuk pembentukan rancangan qanun gampong tentang keamanan dan ketertiban gampong (desa-red) di Sekretariat MAA, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (9/3/2023).
Ketua MAA Aceh Besar Asnawi Zainun SH mengungkapkan sejak 2022 telah mendampingi 5 gampong dalam rangka pembentukan rancangan qanun. Pasalnya, raqan itu penting sebagai acuan dan pedoman masyarakat gampong dalam menegakkan peraturan yang telah tertuang dalam qanun gampong.
“Hari ini kita mendampingi Gampong Blang Kiree Kecamatan Darul Kamal, mudah-mudahan gampong lainnya akan segera menyusul untuk pembentukan raqan gampong, karena ini pedoman hidup masyarakat di gampong,” katanya.
Asnawi menerangkan rancangan qanun yang diajukan perangkat gampong Blang Kiree untuk konsultasi dan pendampingan dalam penyusunan naskah akademik dan isi materi Raqan terkait Keamanan dan Ketertiban Gampong.
“Saat ini masih tahap konsultasi terkait penyusunan naskah akademik dan isi materi Raqan Keamanan dan Ketertiban Gampong, kita selaku lembaga yang menaungi adat, akan membantu masyarakat untuk menyusun raqan gampong,” terangnya.
Ia juga menjelaskan proses pendampingan dilakukan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku baik UUPA hingga Undang-undang Desa.
Sekretaris Tuha Peut Gampong Blang Kiree Zulkifli mengaku baru pertama kali menyusun rancangan qanun gampong yang sesuai dengan petunjuk tatacara penyusunan qanun.
0 facebook:
Post a Comment