Kegiatan dibuka Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas (P2H) Panwaslih Propinsi Aceh, Metanur di Kantor sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Jln B.Aceh - Medan Km 15 Sukamakmur. Inti dari diskusi pada giat ini bahwa pelaksanaan pemilu 2024 yang demokratis tidak akan mudah dicapai jika tanpa adanya kontrol publik dalam ikut serta mengawasi. Karena itu salah satu bentuk kontrol publik ini adalah adanya pengawasan partisipatif masyarakat dan hadirnya pemantau pemilu.
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 menjadi pintu masuk pemantau pemilu dalam melakukan kontrol publik. Syarat menjadi pemantau pemilu adalah bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terakreditasi oleh Bawaslu.
"Ada meja layanan pemantau pemilu di sekretariat Panwaslih kabupaten Aceh Besar sebagai pusat informasi sebagaimana sosialisasi yang telah pernah kita lakukan di media pada pertengahan bulan Juni 2022 lalu, bahwa pendaftaran pemantau pemilu dibuka sejak 14 hari sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara, artinya pemantau juga dapat menentukan tahapan mana yang akan dipantau, tentu dapat memantau semua tahapan lebih baik karena semakin luas kontrol publik dapat dilakukan" demikian pungkas Nurhidayati. *
0 facebook:
Post a Comment