Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bobby Hamzar Rafinus. Pada kesempatan tersebut, Bobby meminta agar seluruh instansi pemerintah yang akan dinilai nantinya melengkapi standar pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau instansi yang akan dinilai, agar melengkapi standar pelayanan publik sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Bobby. Bobby menambahkan, selain untuk meningkatkan nilai, juga mendorong kepercayaan publik kepada pemerintah dan menghindari terjadinya maladministrasi.
Penjabat Gubernur Aceh dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plh Kadis DPMPTSP Aceh, Marzuki, menyampaikan pesan agar peserta dapat mengikuti kegiatan bimtek dengan baik, supaya mampu diterapkan di daerah nantinya.
"Hasil penilaian akan sangat berpengaruh dalam menumbuhkan daya saing aparatur pemerintahan dalam memberikan pelayanan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, juga menyampaikan agar peserta bimbingan teknis tersebut dapat menyampaikan hasil kepada pimpinan daerah dan berbagi materi kepada instansi terkait.
"Penilaian tahun ini masih sama seperti tahun lalu, yaitu lima dinas dan dua puskesmas untuk tingkat kabupaten dan kota. Kelima dinas tersebut yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Disdik, Dinkes, dan Dinsos," ungkap Dian.
"Namun, ada penambahan pada pemerintah provinsi, yaitu tambah Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) yang juga ikut dinilai nantinya," tambah Dian. Selain lima instansi pemerintah daerah, Ombudsman akan melakukan penilaian terhadap instansi vertikal, yaitu Kantor Pertanahan dan Polres se-Aceh.
"Peserta bimtek ini merupakan narahubung kita di daerah nantinya, sehingga tanggung jawabnya sangat besar untuk kelancaran proses penilaian tersebut. Kegiatan penilaian akan kita mulai akhir Juli sampai awal Oktober nanti," tutup Dian, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pencegahan, Ilyas Isti. (Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment