LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh bersama Wildlife Conservation Society (WCS) menyelenggarakan Rapat Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (Pokja Percepatan Penurunan Emisi Berbasis Yuridiksi Aceh), pada 26-27 Juni 2023 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh. 

Kepala Bappeda Aceh, Dr. H.T. Ahmad Dadek, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BDLH) Kementerian Keuangan, dan Wildlife Conservation Society (WCS) atas dukungan kepada Pemerintah Aceh dalam penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi untuk percepatan penurunan emisi berbasis yurisdiksi aceh. 

Pemerintah Aceh memiliki komitmen yang kuat dalam mengatasi dampak perubahan iklim, baik melalui proses adaptasi maupun mitigasi. “Aceh mempunyai peran penting dalam menanggulangi dampak dan tantangan perubahan iklim. hutan aceh dengan luas 3,3 juta hektar, mencapai 60 persen luas wilayah daratan, menjadi bagian penting dari solusi penanganan dampak perubahan iklim global melalui potensinya untuk menyerap karbon dalam jumlah besar,” kata Ahmad Dadek.

Dia juga menyampaikan, Pemerintah Aceh saat ini sedang menyusun rancangan awal RPJP Aceh untuk periode 2025-2045. Dia  memasstikan design pembangunan Aceh 20 tahun ke depan selaras dengan komitmen melindungi hutan dan lingkungan hidup, sebagaimana yang dicita-citakan bersama. Rencana pembangunan 20 tahunan tersebut nantinya akan diturunkan ke dalam rencana yang lebih strategis (RPJM dan Renstra), rencana tahunan yang lebih operasional, seperti RKPA maupun Rencana Kerja SKPA.

Menurut Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan SDA, Reza Ferdian, S.STP, M.Si, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, Direktur Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Mr. Coolin Moor (Senior Advisor WCS), dan narasumber lainnya dari kementerian/lembaga, unsur SKPA, akademisi serta mitra pembangunan. 

Dia menjelaskan, Pemerintah Aceh telah melakukan beberapa kegiatan dalam proses persiapan RBP REDD Provinsi Aceh yaitu, kunjungan kerja ke Kalimantan Timur, rapat koordinasi bersama stakeholder untuk identifikasi peluang, dan penyiapan Roadmap RBP Aceh di Banda Aceh. Telah dilakukan juga Rapat Koordinasi Rumusan Pembentukan Tim Kerja, Identifikasi Kebutuhan NEKA  Aceh, Workshop Cascading RPA, Renstra, Renja SKPA dalam upaya RBP di Aceh, Penerbitan SK, Workshop Peningkatan kapasitas Tim, Sharing Session, serta Bimbingan Teknis. 

“Rapat yang berlangsung selama dua hari ini diharapkan melahirkan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi yang mempunyai fungsi substansial untuk membekali stakeholder terkait dalam percepatan penurunan emisi berbasis yuridiksi,” ujar Reza Ferdian.  

Sementara itu, dalam paparannya Direktur Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yulia surianti, S.Si, M.Sc, menyampaikan apresiasi untuk Pemerintah Aceh dalam upaya percepatan penurunan emisi. Dia juga menyampaikan peran Pemerintah Daerah dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022 yaitu  pembinaan, kebijakan, melaksanakan aksi, serta melakukan pelaporan dan evaluasi. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top