lamurionline.com -- Aceh Besar -- - Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Besar mengadakan rapat kordinasi dan program kerja di MPP Lambaro, Rabu (7/6/2023). Rapat tersebut membahas rencana dua agenda perwakafan yaitu penyerahan anugerah BWI (BWI Aceh Besar Award) dan pembinaan nazir wakaf produktif.
Rapat kordinasi dan program kerja BWI dipimpin oleh Ketua BWI Drs H Salahuddin, yang diikuti oleh pengurus BWI Aceh Besar, yaitu H Khalid Wardana, Drs H Rusli, H Ihsan SE, Baihaqi SPd MSi, aserta Dzulhijmi SHi MH.
Menurut Ketua BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd, BWI tetap fokus melakukan pembinaan nazir sebagai upaya penyelamatan dan pemberdayaan aset tanah wakaf pada tahun 2023. Hal ini mengingat permasalahan dan keseriusan para nazir dan masyarakat dalam pengelolaan tanah wakaf belum maksimal.
“Masih banyak gampong dan masjid di Aceh Besar yang belum tertib administrasi dalam pengelolaan wakaf, termasuk tidak melakukan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga sangat rawan terjadinya sengketa dan diambil alih oleh ahli waris,” ungkap Salahuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua BWI Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi mengungkapkan, sebagai bentuk perhatian dan penghargaan untuk nazir wakaf, BWI bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama akan memberikan apresiasi melalui kegiatan BWI Award.
Seleksi BWI award akan dilakukan pada Agustus 2023 untuk dua kategeri yaitu nazir wakaf gampong dan nazir wakaf masjid, dengan aspek penilaian gampong dan masjid yang paling banyak aset tanah wakaf yang telah disertifikatkan.
“Dalam proses seleksi BWI Award ini melibatkan PPAIW/Kepala KUA dengan menyeleksi satu gampong dan satu masjid perkecamatan untuk dikirim mengikuti seleksi tingkat kabupaten. Kegiatan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan profesionalitas nazir dan menggugah masyarakat peduli terhadap keberadaan tanah wakaf,” ungkap H Khalid Wardana.
Untuk itu, tambah Khalid, BWI Aceh Besar mengimbau kepada keuchik, imam meunasah, dan tokoh masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap aset tanah wakaf, terutama mengurus administrasi pembuatan akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf.
Sebelumnya BWI Aceh Besar dan Kejaksaan Negeri telah meneken nota perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini bertujuan melakukan sosialisasi, advokasi, dan penanganan bersama terhadap permasalahan tanah wakaf berupa pendampingan hukum, penanganan hukum, dan tindakan hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini diharapkan para nazir wakaf dan masyarakat lebih tergugah menjaga dan mengelola tanah wakaf,” pungkas Khalid. (Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment